Warung Kopi di Banda Aceh Boleh Buka Malam Hari, Tapi ...

Kapolresta Banda Aceh, Kombel Pol. Trisno Riyanto, dalam pernyataan resminya kepada sejumlah media di Aceh, mengatakan bahwa warung kopi di kota itu sudah boleh berjualan seperti biasa pada malam hari, apa penyebabnya? Simak beritanya:

oleh Rino Abonita pada 04 Apr 2020, 23:00 WIB
Diperbarui 04 Apr 2020, 23:00 WIB
(Foto: Liputan6.com/Dian Kurniawan)
Salah satu kedai kopi di Surabaya, Jawa Timur (Foto:Liputan6.com/Dian Kurniawan)

Liputan6.com, Aceh - Kapolresta Banda Aceh, Kombel Pol. Trisno Riyanto, dalam pernyataan resminya kepada sejumlah media di Aceh, mengatakan bahwa warung kopi dan tempat usaha lainnya di kota itu sudah boleh berjualan seperti biasa pada malam hari, namun, harus tetap mengikuti prosedur pencegahan virus Corona Covid-19 selama masa pagebluk ini.

Ia sendiri sadar jika memperketat langkah penanganan virus dengan pendekatan-pendekatan seperti "jam malam" telah berimbas pada menurunnya pendapatan ekonomi masyarakat khususnya yang berjualan di malam hari, seperti usaha warung kopi.

Untuk diketahui, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di Aceh sepakat mengambil langkah yang cenderung ketat dengan menerapkan aturan jam malam sejak 30 Maret dimulai dari pukul 20.30 hingga 05.30 WIB.

Namun, aturan tersebut mendapat keluhan dari masyarakat serta kritikan dari lembaga nonpemerintah yang menilai aturan tersebut telah mengingatkan masyarakat pada "mimpi buruk" di masa lalu.

Pemerintah Aceh melalui juru bicara gugus tugas penanganan Covid-19 juga telah mengeluarkan pernyataan resmi akan melakukan evaluasi sejak aturan jam malam menuai kritik pada Jumat kemarin.

Plt. Gubernur Aceh sendiri dalam wawancaranya di salah satu stasiun televisi pada Sabtu, mengatakan bahwa aturan jam malam di provinsi itu resmi dicabut sejak Sabtu. Itu artinya, warung kopi dan usaha lainnya bisa buka lagi dengan sejumlah aturan ketat.

**Ayo berdonasi untuk perlengkapan medis tenaga kesehatan melawan Virus Corona COVID-19 dengan klik tautan ini.

Simak Video Pilihan Berikut Ini:

Tak Boleh Berkerumun di Warung Kopi

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol. Trisno Riyanto (Dok. Pribadi)
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol. Trisno Riyanto (Dok. Pribadi)

Soal pernyataannya tersebut, Trisno menekankan bahwa kelonggaran membuka usaha di malam hari tidak boleh disalahartikan oleh masyarakat dengan jalan berkumpul-kumpul (nongkrong) kembali seperti biasa.

Masyarakat dimintanya tetap sadar dan antisipatif karena hingga saat ini Indonesia tengah berjuang untuk keluar dan bangkit dari segala keterpurukan sejak virus berkode SARS-CoV-2 itu merebak dan membunuh seratus orang lebih di negara ini.

Kepolisian di kota itu bersama instansi terkait, tetap akan memantau pergerakan masyarakat untuk mencegah terjadinya kerumunan pada malam hari. Ia juga meminta agar semua tempat usaha memberlakukan secara ketat physical distancing (jaga jarak).

"Ya , kita sesuaikan dengan bijak pemerintah dalam pencegahan Covid-19, kurangi bepergian, tetap tinggal di rumah, sosial physical distancin, jaga jarak dan jangan berkerumun. Dan, kegiatan ekonomi harus tetap berjalan," jawab Trisno, kepada Liputan6.com, Sabtu sore (4/04/2020).

Berdasarkan data termutakhir di laman resmi milik pemerintah, hari ini, jumlah orang dalam pemantauan (ODP) Corona Covid-19 di provinsi tersebut menanjak hingga 1176, dengan rincian 883 orang masih dipantau, 343 orang tidak lagi dipantau.

Sedangkan PDP, dari 45 orang jadi 52 orang, dengan rincian, 10 orang masih dirawat, 2 orang masih dipantau, 38 orang diperbolehkan pulang, sementara itu, jumlah pasien yang dinyatakan positif belum berubah dari angka yang dirilis beberapa hari yang lalu, yakni, sebanyak 5 orang, dengan jumlah total yang meninggal dunia sebanyak 2 orang.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya