5 Daerah di Jabar Ajukan PSBB, Berikut Aturan yang Diperbolehkan dan Dibatasi

Pemerintah Provinsi Jawa Barat bersama lima kota/kabupaten yang bersinggungan dengan DKI Jakarta sedang mengkaji pengajuan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

oleh Huyogo Simbolon diperbarui 08 Apr 2020, 17:06 WIB
Diterbitkan 08 Apr 2020, 17:06 WIB
Cegah Penyebaran COVID-19, Warga Batasi Akses Masuk Wilayah
Warga berjalan di salah satu gang yang ditutup secara mandiri di kawasan Tambora, Jakarta, Sabtu (4/4/2020). Penutupan akses masuk kawasan ini untuk membatasi kegiatan warga dan mencegah penyebaran serta penularan virus COVID-19. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Bandung - Pemerintah Provinsi Jawa Barat bersama lima kota/kabupaten yang bersinggung dengan DKI Jakarta sedang mengkaji pengajuan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Kebijakan PSBB itu diyakini dapat mempersempit ruang gerak Severe Acute Respiratory Syndrome Virus (SARS-CoV-2) dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

Adapun lima wilayah di Jabar yang sudah melakukan kajian dan analisis untuk memberlakukan PSBB tersebut, antara lain Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, dan Kabupaten Bekasi.

Juru bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Jabar Daud Achmad menjelaskan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 dan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9 Tahun 2020, PSBB tidak sepenuhnya membatasi seluruh kegiatan masyarakat. 

Dia mengatakan, PSBB setidaknya meliputi libur aktivitas di sekolah, pembatasan kegiatan keagamaan, pembatasan kegiatan sosial dan budaya, pembatasan moda transportasi, serta pembatasan kegiatan di fasilitas umum maupun area publik. Ada beberapa sektor yang tetap beroperasi meski status PSBB sudah turun. 

"Ada beberapa sektor yang tetap beroperasi meski status PSBB sudah turun, seperti pemerintahan, layanan dan industri kesehatan, pangan, energi, komunikasi, logistik distribusi barang, dan sektor-sektor yang berkaitan dengan kebutuhan sehari-hari. Ambil contoh ritel, toko kelontong, dan warung, bisa berkegiatan," kata Daud di Gedung Sate, Rabu (8/4/2020).

Tak hanya itu, beberapa moda transportasi pun boleh beroperasi saat PSBB berlaku. Semua layanan transportasi udara, laut, kereta api, dan jalan raya tetap berjalan dengan pembatasan jumlah penumpang. Pun demikian dengan transportasi untuk layanan kebakaran, layanan hukum, dan ketertiban, termasuk transportasi yang mengangkut barang seperti ojek online, tetap berjalan. 

Daud pun menekankan, masyarakat yang tetap berkegiatan saat PSBB wajib mengenakan masker, masker kain bisa menjadi alternatif, serta disiplin menerapkan physical maupun social distancing dan mencuci tangan. 

"Kedisiplinan masyarakat dalam mengenakan masker dan menerapkan physical maupun social distancing bisa mengurangi risiko penularan Covid-19," ucapnya. 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Simak video pilihan berikut ini:


Syarat PSBB

Ilustrasi Covid-19, virus corona
Ilustrasi Covid-19, virus corona. Kredit: Gerd Altmann via Pixabay

Adapun terkait syarat atau kondisi yang harus dipenuhi apabila daerah ingin mendapatkan status PSBB, Daud menjelaskan beberapa hal.

Pertama, ada peningkatan jumlah kasus dan kematian, penyebaran kasus secara cepat dalam kurun waktu tertentu, dan bukti terjadi transmisi lokal. 

Peningkatan jumlah kasus dan kematian dapat diketahui dari pengamatan kurva epidemiologi. Sedangkan, kecepatan penyebaran Covid-19 dilakukan dengan pengamatan penyebaran secara harian maupun mingguan. Transmisi lokal harus menunjukkan bahwa penyebaran Covid-19 telah bersirkulasi di daerahnya, bukan merupakan kasus dari daerah lain. 

"Syarat dan kondisi itu dapat dipenuhi dengan melakukan kajian mendalam dan analisis. Jika itu telah dipenuhi, kepada daerah maupun Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dapat mengajukan permohonan penetapan kepada Kementerian Kesehatan," katanya.

Dia menambahkan, permohonan dapat disampaikan sendiri-sendiri atau bersama-sama. Sebelum itu, kepada daerah harus berkonsultasi lebih dulu dengan gubernur dan surat permohonan penetapan PSBB ditembuskan kepada gubernur.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya