Jalur Masuk Kota Tarakan Dibatasi

Untuk mencegah Covid-19, Pemkot Tarakan membatasi seluruh akses ke kota pulau itu.

oleh Siti Hadiani diperbarui 09 Apr 2020, 01:00 WIB
Diterbitkan 09 Apr 2020, 01:00 WIB
Khairul
Wali Kota Tarakan, Khairul.

Liputan6.com, Tarakan - Sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19 Pemerintah Kota Tarakan mengambil langkah untuk membatasi akses masuk. Pembatasan ke kota yang berada di sebuah pulau itu mulai dari moda transportasi laut dan hingga udara.

Pembatasan itu tertuang dalam surat Walikota Tarakan kepada kementerian terkait. Untuk angkutan laut, surat yang berisi perihal Pembatasan angkutan penumpang PT Pelni ditujukan kepada Menteri Perhubungan Republik Indonesia.

"Dari diskusi, PT Pelni memahami kekhawatiran masyarakat, sehingga kita sepakat untuk transportasi laut termasuk yang dikelolah oleh PT Pelni tidak lagi mengangkut penumpang tujuan Tarakan, hanya mengangkut barang atau kebutuhan logistik saja" kata Wali Kota Tarakan, Khairul, Rabu (8/4/2020).

Pembatasan sementara moda transportasi laut yang masuk dan keluar Tarakan dilakukan sampai masa tanggap darurat selesai yaitu tanggal 30 Mei 2020 mendatang.

Sementara untuk transportasi udara, diminta agar membatasi frekuensi jadwal penerbangan dalam sekali sehari.

“Kedepannya kita juga sedang mempersiapkan skema karantina selama 14 hari bagi setiap penumpang dari rute kedatangan domestik maupun internasional, khususnya untuk warga yang dari wilayah tertular,” katanya.

Khairul juga menghimbau masyarakat untuk memahami kebijakan yang telah disepakati bersama ini. Tentu saja kebijakan yang diambil untuk melindungi warga Kota Tarakan darui penularan Covid-19.

Simak juga video pilihan berikut:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya