Liputan6.com, Baubau - Terkait pandemi virus corona (Covid-19) yang masih berlangsung, Kementerian Agama Kota Baubau bersama Pemerintah Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra), Majelis Ulama Indonesia (MUI), dan Dewan Masjid Indonesia (DMI) setempat, Selasa (21/4/2020) resmi mengeluarkan imbauan dan panduan ibadah Ramadan.
Imbauan yang terdiri dari 13 poin itu berdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri Agama RI Nomor 6/2020 tanggal 6 April 2020.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Baubau, Rahman Ngkaali di Baubau mengatakan, pelaksanaan Ramadan tahun ini bisa dipastikan akan berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya.
Advertisement
Banyak ibadah yang biasa dilaksanakan di masjid, seperti salat tarawih dan tilawah Al-Quran kini terpaksa ditiadakan dan diimbau untuk melaksanakannya dirumah masing-masing bersama keluarga inti.
"Sebenarnya kita berharap agar umat kita ini bisa melaksanakan ibadah puasa, amaliyah Ramadan yang lain juga seperti biasa tapi karena situasi kemungkinan tidak memungkinkan, sehingga kita kembali ke imbauan pemerintah," katanya, dikutip Antara (21/4/2020).
Baca Juga
Rahman Ngkaali menambahkan dari hasil penelusurannya dengan kondisi Baubau yang masih terbilang kondusif seperti saat ini, ada beberapa pengurus masjid yang tetap akan melaksanakan salat tarawih namun tidak disertai dengan ceramah.
"Kita menghindari mudarat yang lebih besar, tapi tidak mungkin kita mau melarang orang masuk masjid, itu tidak mungkin. Tapi kewajiban kita sebagai pemerintah kita lakukan imbauan, kalau masyarakat mau tidak Alhamdulillah tapi kalau tidak konsekuensinya kembali pada dirinya," ujaranya.
Terkait pengawasan dan penegakan imbauan ini nantinya diserahkan sepenuhnya kepada pemerintah daerah, apakah ada aparat kepolisian nanti yang akan melakukan patroli atau kegiatan lainnya.
Adapun imbauan dan panduan ibadah Ramadan di tengah pandemi Covid-19 Kota Baubau ada 13 poin diantaranya.
1. Umat Islam wajib menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadhan sesuai ketentuan fiqih ibadah
2. Sahur dan buka puasa individu atau bersama keluarga inti di rumah, tidak perlu sahur di jalan dan buka puasa bersama
3. Salat tarawih dan tilawah Al-Quran di rumah saja secara individu atau bersama keluarga inti. Buka puasa bersama dilaksanakan di lembaga pemerintahan, lembaga swasta, masjid / musala ditiadakan.
4. Peringatan Nuzulul Quran dalam bentuk tabligh akbar ditiadakan.
5. Tidak melakukan i'tikaf pada 10 malam terakhir bulan Ramadan di masjid / musala.
6. Salat Idul Fitri secara berjamaah baik di masjid dan atau di lapangan ditiadakan, untuk itu diharapkan diterbitkannya fatwa MUI.
7. Agar tidak salat tarawih keliling, takbir keliling dan pesantren kilat melalui media elektronik.
8. Halal bihalal dan silaturahmi Idul Fitri dapat dilakukan melalui media sosial, panggilan video, dan atau konferensi video.
9. Mempercepat pengumpulan dan pendistribusian zakat infaq dan sedekah, mengatur kontak fisik, dan menjaga kebersihan pada area layanan zakat.
10. Petugas pengelola zakat menggunakan alat pelindung diri seperti topeng, sarung tangan, atau alat pembersih pakai.
11. Penyaluran zakat diantar langsung tidak mengumpulkan mustahik.
12. Meminta ibadah Ramadan dan Syawal dengan tetap mengedepankan ukhuwah islamiyah, ukhuwah wathaniyah dan ukhuwah basyariyah.,
13. Senantiasa memperhatikan peraturan pemerintah pusat, pemerintah daerah Provinsi Sulawesi Tenggara dan pemerintah daerah Kota Baubau terkait persetujuan dan penanganan Covid-19.
Semua petunjuk itu dapat diabaikan jika pemerintah pusat, pemerintah daerah Provinsi Sulawesi Tenggara dan pemerintah daerah Kota Baubau menyatakan negara telah aman dari Covid-19 dan selanjutnya dapat menjalankan ibadah Ramadan sebagaimana biasa.
**Ayo berdonasi untuk perlengkapan medis tenaga kesehatan melawan Virus Corona COVID-19 dengan klik tautan ini.