PSBB di Sumsel Diprediksi Berlaku Saat H+2 Lebaran

Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) akan diterapkan di 2 kota di Sumsel setelah melalui serangkaian persiapan dan sosialisasii.

oleh Nefri Inge diperbarui 09 Jun 2020, 03:58 WIB
Diterbitkan 13 Mei 2020, 16:48 WIB
PSBB di Sumsel Diprediksi Berlaku Saat H+2 Lebaran
Gubernur Sumsel Herman Deru mengumumkan PSBB di Kota Palembang dan Prabumulih (Liputan6.com / Nefri Inge)

Liputan6.com, Palembang - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di dua kota di Palembang Sumatera Selatan (Sumsel), akhirnya diresmikan oleh Kementrian Kesehatan (Kemenkes).

Surat Keputusan (SK) Menteri Kesehatan (Menkes) Nomor 305 tahun 2020 tentang PSBB Kota Prabumulih dan Nomor 307 Tahun 2020 tentang PSBB Palembang.

Gubernur Sumsel Herman Deru mengatakan, penerapan PSBB di Sumsel menjadi yang pertama kali dilakukan di Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel).

Karena baru kali pertama diterapkan di Sumbagsel, maka banyak yang harus didiskusikan.

"Setelah Peraturan Gubernur (Pergub) keluar tata caranya, nanti per wilayah dibuat Peraturan Wali Kota (Perwali), yang mendapat persetujuan dari gubernur," ucapnya, saat menggelar Pers Conference di Auditorium Bina Praja Sumsel, Rabu (13/5/2020).

Herman Deru akan menunggu draft rincian Perwali Palembang dan Perwali Prabumulih, maksimal satu minggu.

Setelah draft tersebut disetujui oleh Gubernur Sumsel, maka Perwali Palembang dan Prabumulih akan disosialisasikan ke warganya.

"Sebelum benar-benar diterapkan, pemerintah akan melakukan sosialisasi ke warga selama 4-5 hari," ucapnya.

Setelah sosialisasi PSBB dan Perwali dua kota di Sumsel tersebut gencar dilakukan, maka penerapan PSBB akan langsung dilakukan.

Dari rentetan waktu yang dibutuhkan, Gubernur Sumsel Herman Deru memprediksi pemberlakuan PSBB mulai berjalan pada H+2 lebaran, atau sekitar tanggal 26 Mei 2020.

"Saya beri waktu seminggu draft Perwali, akan saya evaluasi dan tandatangani, sekitar tanggal 20 Mei 2020 harus naik ke saua. Efektifnya PSBB dan penegakan hukum H+2 lebaran," katanya.

Menurut Gubernur Sumsel, masa pemberlakuan status PSBB sendiri yaitu 1 kali masa inkubasi terlama, atau selama 14 hari.

Masa PSBB boleh diperpanjang, jika tidak ada jumlah penurunan angka pasien positif Corona Covid-19. Namun bisa dihentikan jika angka pasiennya menurun

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya