Simak, Ini Cara Mengecek Penerima Bansos Covid-19 Kota Bandung 

Warga hanya tinggal memasukkan Nomor Indentitas Kependudukan (NIK).

oleh Huyogo Simbolon diperbarui 16 Mei 2020, 01:00 WIB
Diterbitkan 16 Mei 2020, 01:00 WIB
Mengecek Bansos
Tangkapan layar situs https://jps.bandung.go.id/. (Liputan6.com/Huyogo Simbolon)

Liputan6.com, Bandung - Warga Kota Bandung kini bisa dengan mudah mengetahui status bantuan sosial dampak virus Corona (Covid-19). Warga hanya tinggal memasukkan Nomor Indentitas Kependudukan (NIK) di situs https://jps.bandung.go.id/.

Jika termasuk dalam warga yang berhak memperoleh bantuan dan terdata, maka akan langsung muncul nama, alamat, jenis bantuan yang diterima, serta status penyalurannya.

"Hari ini sudah bisa diakses. Warga bisa dengan mudah mengetahui status bantuannya melalui situs tersebut," kata Kepala Dinas Sosial dan Penanganan Kemiskinan (Dinsosnangkis) Kota Bandung Tono Rusdiantono, Jumat (15/5/2020).

Tono menjelaskan, situs tersebut sengaja dibuat agar warga tidak perlu lagi mendatangi kelurahan, kecamatan, atau bahkan kantor Dinsosnangkis. Dengan mengakses situs tersebut, warga akan mengetahui bantuan yang bakal diterimanya.

"Masukkan NIK, jika terdata maka kita bisa mengetahui bantuan yang bakal diterima. Apakah itu bantuan perluasan, pemerintah pusat, provinsi atau dari APBD Kota Bandung," ungkap Tono.

Selain itu, melalui situs tersebut warga bisa mengetahui status penyalurannya. Di sana akan diketahui tanggal penyaluran dan nomor resinya.

Tono mengatakan, akan terus menyempurnakan situs tersebut. Sehingga warga akan semakin mudah memperoleh layanan.

"Tujuannya untuk mempermudah warga mengetahui status bantuan. Tidak perlu mengunduh di Playstore. Tinggal kunjungi situsnya saja," kata Tono.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Simak Video Pilihan di Bawah Ini

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya