Rampas Kalung Emas dan Lukai Wanita Tua, Pria di Deli Serdang Ditembak Polisi

Seorang wanita tua di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut) menjadi korban pencurian dan kekerasan dilakukan seorang pria.

oleh Reza Efendi diperbarui 18 Mei 2020, 16:14 WIB
Diterbitkan 18 Mei 2020, 10:05 WIB
Ilustrasi pisau penusukan
Ilustrasi (iStock)

Liputan6.com, Medan - Seorang wanita tua di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut) menjadi korban pencurian dengan kekerasan. Peristiwa terjadi saat korban sedang berada di kamar mandi rumahnya, di Dusun V Kali Tawang, Desa Naga Timbul, Kecamatan Tanjung Morawa.

Kepala Sub Bagian (Kassubag) Humas Polresta Deli Serdang, Iptu M Naibaho mengatakan, peristiwa terjadi pada Rabu, 13 Mei 2020, sekitar pukul 21.30 WIB. Saat itu pelaku berinisial HT (35) mengendap masuk ke rumah korbannya, Kesuma Br Siregar (68).

"Pelaku merampas kalung emas di lehar korban, dan melukainya. Pelaku merupakan orang sekampung korban," kata M Naibaho, Senin (18/5/2020).

Terkait peristiwa tersebut, korban langsung melapor ke Polsek Tanjung Morawa. Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa bergerak cepat dan berhasil menangkap pelaku pada Kamis, 14 Mei 2020.

"Korban mengalami luka sayat pada leher dan jari tangan kiri," ujarnya.

Kapolsek Tanjung Morawa, AKP Sawangin menjelaskan, saat melakukan aksinya pelaku datang ke rumah korban dan langsung menodongkan sebilah pisau. Mendapat perlawanan dari korban, kalung emas sempat terputus, dan sebagian dibawa lari pelaku.

"Perlawanan dari korban membuat pelaku melarikan diri. Korban sempat berteriak, dan pelaku sempat dikejar warga, dan sempat berhasil kabur," ucapnya.

 

**Ayo berdonasi untuk perlengkapan medis tenaga kesehatan melawan Virus Corona COVID-19 dengan klik tautan ini.

Saksikan juga video pilihan berikut:


Melawan Saat Ditangkap

Pelaku ditembak polisi
Saat dilakukan penangkapan, dari tangan pelaku diamankan barang bukti berupa sebilah pisau beserta sarung tangan karet yang digunakan pelaku untuk melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan.

Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa kemudian melakukan penyelidikan. Setelah mengantongi identitas dan keberadaannya, pelaku berhasil ditangkap. Saat dilakukan pengembangan untuk mencari barang bukti, pelaku melawan dan mencoba melarikan diri.

"Di situ kita berikan tindakan tegas dan terukur terhadap pelaku pada bagian kaki kanannya," terang Kapolsek.

Saat dilakukan penangkapan, dari tangan pelaku diamankan barang bukti berupa sebilah pisau beserta sarung tangan karet yang digunakan pelaku untuk melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan.

"Kita juga mengamankan kalung emas model tali tambang beserta mainan dengan berat 17,75 gram hasil curian pelaku dari korban," sebutnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku beserta barang bukti saat ini berada di Mapolsek Tanjung Morawa. Pelaku dipersangkakan Pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan.

"Untuk ancaman hukumannya penjara 12 tahun," Sawangin menandaskan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya