Jerat Hukum 8 Pelaku Perundungan Bocah Penjual Jalangkote di Pangkep

Delapan pelaku perundungan itu diamankan oleh aparat kepolisian usai videonya viral di media sosial.

oleh Fauzan diperbarui 18 Mei 2020, 14:30 WIB
Diterbitkan 18 Mei 2020, 14:30 WIB
Para pelaku perundungan diamankan di Polres Pangkep (Fauzan/Liputan6.com)
Para pelaku perundungan diamankan di Polres Pangkep (Fauzan/Liputan6.com)

Liputan6.com, Pangkep - Polisi terus bergerak untuk mengungkap dan menangkap seluruh pelaku perundungan atau Bullying kepada bocah 12 tahun penjual jalangkote yang viral di Kelurahan Bonto-Bonto, Kecamatan Ma'rang, Kabupaten Pangkajene Kepualauan, Sulawesi Selatan. Hingga Senin, 18 Mei 2020, polisi telah mengamankan delapan orang pelaku. 

"Iya sampai saat ini, Satreskrim Polres Pangkep sudah amankan delapan pelaku Bullying di Pangkep," kata Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Ibrahim Tompo, Senin (18/5/2020).

Ibrahim menyebutkan para pelaku yang diamakan itu adalah Firdaus (26) sebagai pelaku utama dan  tujuh temannya yakni Rasminul Alam (22), Irham Hamka (25), Vicky Nurzan (20), Suryadi (25), Andi Rusli (28), Ahsan Ramadan (22) dan AIM (16).

"Semuanya diamakan di markas Polres Pangkep," ucapnya. 

Peran masing-masing pelaku berbeda-beda. Selain Firdaus sebagai pelaku utama penganiayaan dan perundungan, kawannya yang berinisial AIM berperan sebagai perekam aksi perundungan itu dan Rasminul alam sebagai orang yang mengunggah video itu ke salah satu grup Whatsapp sebelum akhirnya viral di media sosial.

Polisi pun terus melakukan pemeriksaan kepada seluruh pelaku perundungan yang viral di media sosial itu. Ibrahim menyebutkan bahwa para pelaku disangkakan Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014. 

"Ancaman hukumannya itu 3,5 tahun penjara," Ibrahim memungkasi. 

Simak video pilihan berikut

Viral Aksi Perundungan Bocah 12 Tahun Penjual Jalangkote di Pangkep

Tangkapan layar video bullying terhadap bocah penjual jalangkote (Istimewa)
Tangkapan layar video bullying terhadap bocah penjual jalangkote (Istimewa)

Sebelumnya, tiga buah video perundungan atau aksi Bullying viral di media sosial, khususnya lini masa pengguna Facebook warga Sulawesi Selatan. Video itu memperlihatkan sekelompok pemuda mengerjai bahkan menganiaya bocah penjual jalangkote.

Belakangan diketahui aksi perundungan itu terjadi di Kelurahan Bonto-Bonto, Kecamatan Ma'rang, Kabupaten Pankajene Kepualuan (Pangkep), Sulawesi Selatan pada Minggu, 17 Mei 2020. Polisi pun langsung bergerak untuk menyelidiki video aksi perundungan itu. 

"Tidak butuh waktu lama kita berhasil mengamankan pelaku perundungan, dia adalah Firdaus (26), sementara korbannya adalah RZ (12)," kata Kasat Reskrim Polres Pangkep, AKP Anita Taherong, Senin (18/5/2020).            

Anita menceritakan bahwa kejadian perundungan itu bermula saat RZ menjajakan jalangkote dagangannya di sekitar lapangan Bonto-Bonto. Karena lelah, RZ kemudian beristirahat sejenak lalu bercanda ria di sekitar lapangan. 

"Dia bercanda bicara bahasa Bugis, Iya' tolo'na Ma'rang (Saya jagoannya Kecamatan Ma'rang)," jelasnya. 

Mendengar ucapan itu Firdaus kesal dan langsung mendatangi RZ. Dia lalu menantang RZ dan memukul RZ dibagian punggung dan mendorong sepeda RZ hingga terjatuh, beruntung dagangan RZ tidak tertumpah. 

"Atas kejadian tersebut personil Polsek Marang bertindak cepat mengamankam pelaku," Anita menerangkan. 

Belakangan video aksi penganiayaan  dan perundungan itu pun viral di media sosial dan mendapat banyak kecaman dari warganet. Saat ini Firdaus masih menjalani pemeriksaan di Polres Pangkep. 

"Pelaku sudah kami amankan untuk di proses untuk kepentingan penyidikan" Anita memungkasi.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Liputan6.com, RZ berjualan jalangkote untuk membantu orangtuanya memenuhi kebutuhan hidup sehari-seharinya. Ayah RZ sehari-harinya bekerja sebagai pengemudi becak motor. Pemasukannya tak lagi cukup untuk memenuhi kebutuhan keluarganya lantaran sepi penumpang karena pandemi Covid-19.  

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya