Gerebek Lokasi Judi Dadu, Polisi Angkut 13 Orang

Polda Kalimantan Tengah menggerebek lokasi judi dadu dan mengamankan 13 orang yang terlibat.

oleh Roni Sahala diperbarui 01 Jul 2020, 10:11 WIB
Diterbitkan 12 Jun 2020, 02:45 WIB
Pelaku judi dadu
Polda Kalteng menangkap 13 orang pelaku judi dadu dalam sebuah penggerebekan di Jalan Temanggung Tilung, Palangka Raya, Kamis (11/6/2020) dini hari. (Foto: Roni Sahala)

Liputan6.com, Palangka Raya - Direktorat Samapta Polda Kalimantan Tengah menggrebek lokasi judi dadu gurak di Jalan Temanggung Tilung, Palangka Raya, Kamis (11/6/2020), dini hari. Sebanyak 13 orang diangkut Polisi.

"Kita mengamankan 13 orang pelaku lengkap dengan barang buktinya,” kata Wakil Direktur Samapta Polda Kalteng AKBP Timbul RK Siregar.

Penggrebekan berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan ada aktivitas perjudian di lokasi tersebut. Setelah dilakukan pengecekan, ternyata informasi itu benar.

Polisi pun mendatangi lokasi sekitar pukul 01.00 dinihari waktu setempat. menyadari ada petugas datang, para pelaku sempat berlari berhamburan.

Sial bagi 13 orang yang diduga sebagai bandar dan pemain, mereka tak berhasil lolos dari kepungan aparat.

Selain terduga pelaku, polisi juga mengangkut sejumlah kendaraan roda dua. Sementara alat penunjang kegiatan perjudian seperti kursi, lapak dan lain-lain, dibakar di lokasi.

Untuk mata dadu dan uang disita untuk dijadikan alat bukti.

“Untuk pastinya peran dari para pelaku akan kita ambil keterangan di kantor mengenai status masing-masing. Berdasarkan pemeriksaan awal diantaranya ada pemain, pengguncang dan bandar,” terang  Timbul RK Siregar.

Simak juga video pilihan berikut

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya