Polisi Mata Merah Ringkus Pelaku Judi Togel di Kepulauan Talaud

Barang bukti berupa kertas rekapan judi togel, uang tunai berjumlah Rp2,1 juta, dan handphone, ikut disita.

oleh Yoseph Ikanubun diperbarui 05 Jun 2020, 05:00 WIB
Diterbitkan 05 Jun 2020, 05:00 WIB
Barang bukti yang ikut diamankan polisi saat menangkap pelaku judi togel di Kepulauan Talaud.
Barang bukti yang ikut diamankan polisi saat menangkap pelaku judi togel di Kepulauan Talaud.

Liputan6.com, Manado - Aparat kepolisian terus memberantas berbagai penyakit sosial di masyarakat, termasuk judi togel. Kali ini polisi menyisir warga di Kabupaten Kepulauan Talaud, Sulut.

Tim Resmob Mata Merah Polres Kepulauan Talaud berhasil mengungkap kasus terkait tindak pidana perjudian jenis togel di wilayah Desa Salibabu Utara, Kecamatan Salibabu Kabupaten Kepulauan Talaud, Rabu (3/6/2020).

Pelaku yang diamankan adalah lelaki OR (33), warga Desa Salibabu Utara, Kecamatan Salibabu. Barang bukti berupa kertas rekapan judi togel, uang tunai berjumlah Rp2,1 juta, handphone ikut disita.

Kasat Reskrim Iptu M Maulana Miraj mengatakan, penangkapan itu berdasarkan laporan warga bahwa OR sudah menjalankan praktik judi togel kurang lebih 2 bulan. Hal itu sangat meresahkan masyarakat di Desa Salibabu Utara.

Pelaku telah mengumpulkan semua nomor pasangan beserta uang dari pemasang dan kemudian disetor langsung ke bandar yang berada di Manado.

"Tim Resmob langsung melakukan penyelidikan terkait info tersebut, tim langsung bergerak dan berhasil mengamankan pelaku judi togel ini beserta barang bukti," ujarnya.

Pelaku dijerat dengan Pasal 303 tentang perjudian dan saat ini dalam pemeriksaan di Satuan Reskrim Polres Kepulauan Talaud.

Simak juga video pilihan berikut:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya