Mal di Bandung Mulai Buka Senin, Ini Deretan Aturannya

Pemerintah Kota Bandung memperpanjang status pembatasan sosial berskala besar (PSBB) hingga 26 Juni mendatang.

oleh Huyogo Simbolon diperbarui 01 Jul 2020, 15:42 WIB
Diterbitkan 15 Jun 2020, 04:00 WIB
Mal Bandung
Petugas mengecek suhu tubuh dalam simulasi kesiapan protokol kesehatan di salah satu mal di Kota Bandung, Selasa (2/6/2020). (Foto: Humas Pemkot Bandung)

Liputan6.com, Bandung - Pemerintah Kota Bandung memperpanjang status pembatasan sosial berskala besar (PSBB) hingga 26 Juni mendatang. Dalam PSBB kali ini, ada sejumlah pelonggaran aktivitas masyarakat yang dilakukan Kota Bandung, salah satunya mal dan pusat perbelanjaan dibuka kembali mulai Senin (15/6/2020).

Meski dibuka, ada sejumlah aturan yang harus dipatuhi baik oleh pengelola, karyawan, dan pengunjung. Salah satu aturan yaitu memperbolehkan mal buka dengan kapasitas pengunjung sebesar 30 persen.

Dalam PSBB kali ini, Wali Kota Bandung Oded M. Danial mengeluarkan Peraturan Wali Kota (Perwal) No 34 Tahun 2020. Di Pasal 11 tercantum, sejumlah ruang publik diizinkan untuk beroperasi kembali termasuk mal. Dalam ayat ke-9 disebutkan manajemen mal harus menerapkan protokol pencegahan Covid-19.

"Membatasi jumlah pengunjung paling banyak 30 persen dari kapasitas ruangan. Memastikan tempat kerja selalu dalam keadaan bersih dan higienis," dikutip dari Perwal yang telah ditandatangani Oded itu, Minggu (14/6/2020).

Pemkot Bandung sendiri telah melakukan simulasi pelaksanaan protokol kesehatan Covid-19 terhadap 24 mal. Sebanyak 23 di antaranya sudah memenuhi kriteria dan diperbolehkan beroperasi mulai Senin.

Menurut Oded, meski mal dan pusat perbelanjaan dibuka, masyarakat terutama pengunjung tetap harus menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

"Terkait dengan PSBB proporsional yang dilanjutkan masa berlakunya, saya mengimbau kepada masyarakat Kota Bandung mari kita semua patuhi protokol pencegahan Covid-19 ini agar kita bisa sukses di dalam menghadapi Covid-19," ucap Oded.

Oded mengatakan, pihak pengusaha dan pengelola mal atau pusat perbelanjaan wajib mematuhi aturan teknis yaitu menyediakan cuci tangan, memberi batas aman berbelanja, mengatur kapasitas 30 persen, dan melakukan pengecekan suhu.

"Mari kita saling menjaga dan mengingatkan kepada sesama pengusaha, pedagang, karyawan dan pengunjung tentunya untuk mematuhi aturan protokol pencegahan Covid-19. Aturan yang dibuat pemerintah bertujuan untuk kebaikan dan kesehatan kita semua," dia menjelaskan.

Menurut Oded, walaupun PSBB proporsional diperpanjang, ada sejumlah aktivitas perekonomian yang harus terus berjalan. Oleh karena itu, ia berharap pelonggaran PSBB ini bukan sebagai ajang euforia.

"Meskipun secara perlahan dan lambat dengan tetap berpegang teguh pada aturan terkait protokol kesehatan yang dibuat oleh pemerintah. Saya yakin apabila kita semua punya ketaatan dan disiplin, Insya Allah kita bisa menghadapi Covid-19 ini dengan mudah dan perekonomian di Kota Bandung cepat pulih," ujarnya.

Untuk diketahui, Kota Bandung masih dalam zona kuning berdasarkan kajian epidemiologi. Oleh karena itu PSBB proporsional yang berakhir pada 12 Juni lalu diperpanjang selama 14 hari ke depan.

Simak Video Pilihan di Bawah Ini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya