KAI Sumut Kembali Operasikan Perjalanan KA Reguler Jarak Menengah

PT Kereta Api Indonesia (KAI) Divre I Sumut sebelumnya telah menambah enam frekuensi perjalanan kereta api Sri Lelawangsa tujuan Medan-Binjai (PP) pada 13 Juni 2020.

oleh Reza Efendi diperbarui 15 Jun 2020, 21:51 WIB
Diterbitkan 15 Jun 2020, 13:45 WIB
Kereta api
Pengoperasian kembali KA Reguler Jarak Menengah ini mengacu pada Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 7 Tahun 2020

Liputan6.com, Medan - PT Kereta Api Indonesia (KAI) Divre I Sumut sebelumnya telah menambah enam frekuensi perjalanan kereta api Sri Lelawangsa tujuan Medan-Binjai (PP) pada 13 Juni 2020. Kali ini, KAI Sumut juga akan mengoperasikan kembali empat Kereta Api atau KA Reguler Jarak Menengah.

Vice President PT KAI Divre I Sumut, Daniel Johannes Hutabarat mengatakan, kereta tersebut adalah KA Sri Bilah Premium tujuan Medan-Rantauprapat sebanyak dua KA (PP) dan KA Putri Deli tujuan Medan-Tanjungbalai sebanyak dua KA (PP).

"Pengoperasian kembali perjalanan KA Reguler Jarak Menangah akan dilakukan pada 17 Juni 2020," kata Daniel, Senin (15/6/2020).

Dijelaskannya, pengoperasian kembali KA Reguler Jarak Menengah ini mengacu pada Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 7 Tahun 2020 tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19.

Selain itu, juga mengacu Surat Edaran Ditjen KA Kemenhub Nomor 14 Tahun 2020 Tanggal 8 Juni 2020 tentang Pedoman dan Petunjuk Teknis Pengendalian Transportasi Perkeretaapian dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru untuk Mencegah Penyebaran Covid-19.

"Dalam pengoperasian kembali KA Reguler Jarak Menengah tetap mengikuti protokol pencegahan Covid-19 ketat, untuk pencegahan penyebaran Covid-19 melalui transportasi kereta api," jelasnya.

Diterangkan Daniel, untuk melakukan pembelian tiket, masyarakat dapat memesan secara online melalui aplikasi KAI Access dan mitra penjualan tiket resmi KAI lainnya mulai H-7 keberangkatan KA.

"Penjualan tiket di loket stasiun dilayani mulai 3 jam sebelum keberangkatan KA dengan menunjukkan berkas persyaratan kepada petugas loket," terangnya.

Untuk saat ini pembelian tiket di loket hanya bisa dilakukan di Stasiun Medan, Tebing Tinggi, Kisaran, Tanjung Balai, Mambang Muda, dan Rantau Prapat. Pada tahap awal, KAI hanya menjual tiket 70 persen dari kapasitas tempat duduk yang tersedia.

"Tujuannya untuk menjaga jarak antar penumpang selama dalam perjalanan," ujarnya.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Persyaratan Bagi Calon Penumpang

Kereta api
Khusus bagi penumpang dengan usia di atas 50 tahun, petugas akan mengatur tempat duduknya saat dalam perjalanan sehingga tidak bersebelahan dengan penumpang lain

Ditegaskan Daniel, khusus bagi penumpang dengan usia di atas 50 tahun, petugas akan mengatur tempat duduknya saat dalam perjalanan sehingga tidak bersebelahan dengan penumpang lain. Calon penumpang KA Reguler Jarak Menengah juga diharuskan melengkapi persyaratan sesuai Surat Edaran Gugus Tugas Covid-19 Nomor 7 Tahun 2020.

"Berkas-berkas tersebut harus ditunjukkan kepada petugas pada saat melakukan boarding. Pengoperasian kembali KA reguler ini akan terus kami evaluasi perkembangannya," tegas Daniel.

Berikut 4 KA Reguler Jarak Menengah yang akan dioperasikan mulai 17 Juni 2020:

- KA U62 Sri Bilah Premium (Medan-Rantau Prapat) dengan keberangkatan dari Stasiun Medan pukul 10.30 WIB.

- KA U61 Sri Bilah Premium (Rantau Prapat-Medan) dengan keberangkatan dari Rantauprapat pukul 17.25 WIB.

- KA U64 Putri Deli (Medan-Tanjung Balai) dengan keberangkatan dari Stasiun Medan pukul 07.00 WIB.

- KA U65 Putri Deli (Tanjung Balai-Medan) dengan keberangkatan dari Stasiun Tanjungbalai pukul pukul 12.40 WIB.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya