Kejati NTT Sita Rp9,5 Miliar dari Kasus Kredit Macet Bank NTT Cabang Surabaya

Kejaksaan Tinggi NTT berhasil menyita uang sebesar Rp9,5 miliar dari tersangka kasus korupsi kredit macet Bank NTT Cabang Surabaya.

oleh Ola Keda diperbarui 23 Jun 2020, 19:00 WIB
Diterbitkan 23 Jun 2020, 19:00 WIB
Korupsi Kredit macet
Foto : Kepala Kejaksaan Tinggi NTT, Dr. Yulianto saat menggelar konferensi pers, Senin (22/6/2020) (Liputan6.com/Ola Keda)

Liputan6.com, Kupang - Kejaksaan Tinggi NTT berhasil menyita uang sebesar Rp9.509.924.588 dari tersangka kasus korupsi kredit macet Bank NTT Cabang Surabaya.

Kajati NTT, Dr Yulianto mengatakan, uang itu disita di rekening Bank Negara Indonesia (BNI) Jakarta atas nama tersangka, Mohammad Ruslan.

"Dari hasil penelusuran, kita kirim tim ke Jakarta dan berhasil sita uangnya," ujarnya kepada wartawan dalam konferensi pers, Senin (22/6/2020).

Ia mengatakan, modus operandi yang dilakukan tersangka dengan cara mengajukan kredit sebesar Rp40 miliar ke Bank NTT. Namun, dalam perjalanan, kredit dinyatakan macet hingga menimbulkan kerugian sebesar Rp30 miliar.

Kejati NTT telah menetapkan Mohammad Ruslan sebagai tersangka bersama enam debitur lainnya. Kelima tersangka lainnya yang masih mangkir dari panggilan yakni, Stefanus Soleman, Lo me Lin, Wiliam Kondrata, Siswanto Kondrata, dan Ihlam Nurdianto.

"Untuk tersangka Mohammad kita sudah layangkan surat panggilan untuk diperiksa besok. Untuk upaya paksa, nanti kita lihat perkembangannya. Intinya, kita sudah lakukan pencekalan," katanya.

Sebagai informasi, dalam kasus kredit macet ini, Kejati NTT telah menetapkan tujuh debitur sebagai tersangka. Dari tujuh tersangka, Kejati NTT baru menahan satu tersangka yakni, Yohanes Ronal Sulaiman.

Selain uang, Kejati NTT juga telah mengajukan izin sita aset yang dikelola para tersangka berupa 26 bidang tanah yang tersebar di beberapa kabupaten di NTT. Khusus Kabupaten Kupang, tanah seluas 44 hektare, Surabaya 12 bidang tanah, Jakarta dua bidang tanah, Jawa barat, 4 bidang tanah, dan Banten 1 bidang tanah.

Simak juga video pilihan berikut ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya