Asyik Pesta Narkoba dengan Wanita di Kamar Hotel, Anggota DPRD di NTT Ditangkap

Anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur (NTT), berinisial IFT ditangkap Badan Narkotika Nasional Kota Kupang, Sabtu (20/6/2020).

oleh Ola Keda diperbarui 21 Jun 2020, 13:00 WIB
Diterbitkan 21 Jun 2020, 13:00 WIB
Pesta Narkoba
Foto: Ilustrasi

Liputan6.com, Kupang - Anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur (NTT), berinisial IFT ditangkap Badan Narkotika Nasional Kota Kupang, Sabtu (20/6/2020).

Politikus Partai Hanura itu ditangkap karena diduga menggelar pesta narkoba bersama seorang wanita dan sopir di dalam kamar salah satu hotel di Kota Kupang.

Usai ditangkap, anggota DPRD bersama dua orang itu kemudian dibawa ke kantor BNN Kota Kupang untuk dimintai keterangan.

Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Kupang Lino Do R Pereira membenarkan adanya penangkapan tersebut.

"Iya benar. Besok (Senin) kita rilis," ujarnya singkat saat dihubungi melalui sambungan telepon, Minggu (21/6/2020).

Terpisah, Ketua DPD Hanura Provinsi NTT Refafi Gah mengaku belum menerima informasi secara resmi soal kasus tersebut.

"Saya baru mendapat informasinya dari media. Saya masih tunggu laporan Ketua DPC Hanura Kabupaten TTU," katanya.

Simak Video Pilihan Berikut:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya