Peran 2 Tersangka Insiden Bentrok Ratusan Pendekar Silat di Madiun

Kedua tersangka kasus bentrok pesilat di Madiun itu telah memenuhi semua unsur-unsur dalam Pasal 170 KUHP

diperbarui 24 Jun 2020, 14:30 WIB
Diterbitkan 24 Jun 2020, 14:30 WIB
20150831-bentrok
Ilustrasi bentrok.

Madiun - Satreskrim Polres Madiun menetapkan dua tersangka dalam kasus bentrokan antara kelompok pesilat di Dusun Ledokan, Desa Sugihwaras, Kecamatan Saradan, Kabupaten Madiun, Kamis (18/6/2020). Rupanya mereka merupakan orang dari luar kota.

Seperti diberitakan Solopos.com, kedua tersangka tersebut merupakan warga Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur. Saat ini kedua tersangka telah ditahan di Mapolres Madiun.

Kasatreskrim Polres Madiun, AKP Logos Bintoro, mengatakan penyidik Satreskrim Polres Madiun telah menyelidiki dan menyidik kasus bentrok antarkelompok pesilat ini. Sebelumnya, polisi menerima laporan adanya kasus pelanggaran Pasal 170 KUHP atau tindak pidana kekerasan di muka umum di Dusun Ledokan.

Kekerasan tersebut berupa bentrokan pesilat di Kabupaten Madiun yang memicu kekerasan terhadap warga setempat. "Kita sudah memeriksa lima orang saksi dalam kasus tersebut," kata Logos saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (23/6/2020).

Logos menuturkan penyidik juga telah menggelar perkara. Dari gelar perkara itu, polisi telah menetapkan dua tersangka dalam kasus bentrokan pesilat tersebut. Saat ini, petugas masih menyidik kedua tersangka.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Simak Video Pilihan Berikut Ini:


2 Tersangka Provokator Bentrok Pesilat?

Ilustrasi - Borgol. (Foto: Liputan6.com/Muhamad Ridlo)
Ilustrasi - Borgol. (Foto: Liputan6.com/Muhamad Ridlo)

Mengenai peran kedua tersangka, lanjut Kasatreskrim, keduanya melakukan pelemparan batu saat bentrokan pesilat terjadi di Madiun. Namun, penyidik masih memeriksa apakah kedua tersangka ini termasuk provokator dalam aksi bentrokan tersebut atau tidak.

"Apakah sebagai provokator. Kami belum mengarah ke situ. Cuma pembuktian Pasal 170," ujar Logos, dikutip Solopos.com.

Menurutnya, kedua tersangka kasus bentrok pesilat di Madiun itu telah memenuhi semua unsur-unsur dalam Pasal 170 KUHP. Penyidik juga telah memiliki dua alat bukti. Salah satu barang buktinya yakni batu yang digunakan untuk menyerang.

Saat ini penyidik masih mengembangkan penyidikan kasus bentrokan pesilat di Kabupaten Madiun tersebut. Tidak menutup kemungkinan akan adanya tersangka baru dalam kasus ini.

"Kita punya alat bukti. Tim penyidik juga telah bergerak," terangnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, ratusan pesilat terlibat dalam bentrok di Desa Sugihwaras, Kecamatan Saradan, Kabupaten Madiun, pada Kamis sore. Dalam bentrokan itu belasan rumah warga rusak akibat dilempari batu oleh pesilat yang terlibat.

Dapatkan berita menarik Solopos.com lainnya, di sini:

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya