32 Tersangka Kasus Pengambilan Paksa Jenazah Terkait Covid-19 di RS Labuang Baji

Sebelumnya itu hanya 22 orang tersangka kasus pengambilan paksa jenazah.

oleh Liputan6.com diperbarui 29 Jun 2020, 23:30 WIB
Diterbitkan 29 Jun 2020, 23:30 WIB
PSBB Transisi, Pemakaman Korban Covid-19 di TPU Tegal Alur Meningkat
Garis batas polisi terlihat di dekat petugas saat proses pemakaman jenazah korban virus Covid-19 di TPU Tegal Alur, Jakarta, Kamis (25/6/2020). Menurut petugas makam TPU Tegal Alur, selama masa PSBB Transisi jumlah pemakaman jenazah dengan protap Covid-19 meningkat dibanding bulan lalu. (merdeka.com

Liputan6.com, Makassar - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) menetapkan lagi 10 orang tersangka dalam kasus pembawa paksa jenazah pasien dalam pengawasan (PDP) maupun positif COVID-19 di RS Labuang Baji, sehingga keseluruhan tersangka mencapai 32 orang.

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, pendalaman kasus yang dilakukan penyidik menetapkan lagi 10 orang tersangka setelah adanya bukti-bukti permulaan.

"Sampai hari ini yang ditetapkan sudah 32 orang, setelah sebelumnya itu hanya 22 orang," ujarnyaĀ di Makassar, Senin (29/6/2020).

Ia mengatakan, penambahan 10 orang tersangka itu dilakukan, setelah anggota Reskrim Polda Sulsel berhasil mengamankan 13 orang lagi pembawa jenazah tersebut pada Jumat (26/6).

Tim medis dari RS Bhayangkara kemudian melakukan pemeriksaan cepat atau rapid test kepada semuanya, dan hasilnya 10 orang non reaktif serta tiga orang reaktif, dilansir Antara.

Kombes Ibrahim Tompo menyatakan, 10 warga yang diamankan itu langsung dilakukan pemeriksaan oleh penyidik dan menetapkan semuanya sebagai tersangka setelah cukup bukti.

"Kalau yang reaktif itu kami pulangkan dulu sementara sambil dipantau kondisinya. Ketiganya dilakukan isolasi mandiri. Sementara yang 10 langsung diperiksa dan ditemukan cukup bukti untuk ditetapkan sebagai tersangka," katanya dilansir Antara.

Mantan Kabid Humas Polda Sultra ini menerangkan, para tersangka akan dikenakan Pasal 214, 335, 336, dan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2019 tentang Kekarantinaan Kesehatan dengan ancaman hukuman sampai tujuh tahun penjara.

Sebelumnya, pada Jumat (5/6) ratusan warga mengambil paksa jenazah PDP COVID-19 di RS Labuang Baji Makassar. Pasien yang dibawa paksa pihak keluarganya itu meninggal dunia, setelah menjalani perawatan selama 2 hari.

Kotak penyimpanan sampel (coolbox) pasien COVID-19 juga dijarah oleh warga karena diduga milik pasien.

Usai kejadian di RS Labuang Baji Makassar, kasus serupa juga terjadi beberapa hari kemudian. Pada Minggu (7/6) malam, lebih dari 100 orang mendatangi rumah sakit, kemudian mengambil paksa jenazah pasien PDP tersebut setelah menjalani perawatan sehari.

"Kami harap masyarakat jangan lagi ada yang melakukan pengambilan paksa jenazah tersebut, karena polisi pasti bertindak," ujar Kombes Ibrahim Tompo.

Tim gabungan di lapangan, kata dia, sudah dibentuk terdiri atas tim Resmob Polda Sulsel, Brimob, Sabhara Polda Sulsel, dan Jatanras Polrestabes Makassar untuk menangkal kejadian yang sama.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya