Liputan6.com, Mamuju - Entah apa yang dipikirkan oleh MA (21). Pemuda pengangguran itu nekat, ingin melakukan transaksi barang haram narkotika jenis sabu tepat di depan Mapolresta Mamuju. Sebelum transaksi terjadi, ia keburu diciduk oleh Tim Python Polresta Mamuju.
Kasat Resnarkoba Polresta Mamuju Iptu Usman mengatakan, penangkapan berawal dari kecurigaan salah seorang personel Tim Python melihat gelagat tersangka. Bagaimana tidak, ia berdiri dan terlihat sedang menunggu seseorang tepat di seberang jalan Mapolresta Mamuju.
"Diamankan pada Jumat 10 Juli lalu. Saat didekati, pemuda tersebut langsung menjatuhkan sesuatu benda yang terbungkus dengan timah rokok yang diduga sabu, kemudian ingin melarikan diri," kata Usman saat press release di kantornya, Kamis (23/7/2020).
Advertisement
Baca Juga
Usman manambahkan, melihat tersangka ingin melarikan diri, personel langsung melakukan pengejaran dan menangkap tersangka. Berdasarkan pengakuan tersangka, ia hanya singgah dan ingin ngopi di salah satu warkop dekat Mapolresta Mamuju.
"Tidak mungkinlah, jika dia hanya mau ngopi, apa lagi membawa narkotika dan dekat Mapolres. Kami masih melakukan pendalaman dalam kasus ini," ujar Usman.
"Dari tangan tersangka diamankan barang bukti berupa 2 saset kecil berisikan narkotika jenis sabu dan 1 unit handphone," dia menambahkan.
Lanjut Usman, saat ini tersangka berada si sel tahanan Resnarkoba Narkoba Polresta Mamuju guna pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Subsider Pasal 112 Ayat 1, serta Pasal 127 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Tersangka terancam pidana lebih dari 5 tahun penjara," Usman menegaskan.