Catherine Wilson Beli Sabu Seharga Rp 3 Juta dari DPO A

Pengedar berinisial A tidak memberikan sabu secara langsung kepada Catherine Wilson tapi melalui sekuritinya berinisial J.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 22 Jul 2020, 20:03 WIB
Diterbitkan 22 Jul 2020, 19:57 WIB
Catherine WilsonTertunduk Saat Rilis Penyalahgunaan Narkoba
Artis Catherine Wilson dihadirkan sebagai tersangka saat pengungkapan kasus narkoba di Polda Metro Jaya, Sabtu (18/7/2020). Catherine menjadi tersangka penyalahgunaan narkoba usai di tangkap petugas di rumahnya dengan barang bukti 2 gram sabu. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Polisi masih mendalami keterangan artis Catherine Wilson terkait kasus penyalahgunaan narkoba. Polisi sebelumnya menyita dua paket sabu seberat 0,43 gram, dan 0,66 gram saat mengeledah kediaman Catherine di Kelurahan Pangkalan Jati, Cinere, Depok.

Kepada polisi, Catherine mengaku sabu dibeli dari seorang bandar berinisial A dengan harga Rp 3 juta.

"Sabu yang kami temukan nyaris satu gram dibeli Catherine dengan harga Rp 3 juta," kata Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya AKBP Sapta Marpaung saat dikonfirmasi, Rabu (22/7/2020).

Sapta menjelaskan, pengedar berinisial A tidak memberikan sabu secara langsung kepada Catherine tapi melalui sekuritinya berinisial J. Sementara, Catherine, kata Sapta tak mengenal sosok A.

"Si Catherine tidak tahu siapa itu A, karena transaksi sabu J. Dan Catherine menerimanya dari J," ujar dia.

Saat ini, Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya terus mencari keberadaan A. Terakhir, terdeteksi berada di sebuah kawasan di Jakarta. "Sudah kami sudah berhasil melacaknya," ujar Sapta.

Catherine Wilson Ajukan Rehab Narkoba

Catherine WilsonTertunduk Saat Rilis Penyalahgunaan Narkoba
Artis Catherine Wilson tertunduk saat dihadirkan sebagai tersangka saat pengungkapan kasus narkoba di Polda Metro Jaya, Sabtu (18/7/2020). Catherine menjadi tersangka penyalahgunaan narkoba usai di tangkap petugas di rumahnya dengan barang bukti 2 gram sabu. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Artis Catherine Wilson yang terjerat kasus kepemilikan sabu melayangkan permohonan rehabilitasi ke Polda Metro Jaya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus menyerahkan sepenuhnya ke Badan Nasional Narkotika Nasional DKI Jakarta.

"Memang betul ada pengacaranya (Catherine Wilson) sudah mengajukan rehabilitasi, silakan saja," kata Yusri saat dihubungi, Jakarta, Selasa (21/7/2020).

Dia menjelaskan, tersangka narkoba berhak mengajukan rehabilitasi termasuk Catherine Wilson. Namun, keputusan layak atau tidaknya seorang direhabilitasi tergantung Tim Asesmen Terpadu (TAT) dari Badan Narkotika Nasional.

"Yang mengetahui (syarat rehabilitasi) semua BNNK, dia mengajukan ke sana. Bagaimana keputusan dari sana di terima atau tidak itu keputusan dari BNNK sana," ujar Yusri soal Catherine Wilson.

Yusri mengatakan, penyidik tetap memproses kasus Catherine Wilson. Saat ini, Subdit II Ditresnarkoba Polda Metro Jaya tengah memburu seseorang berinisial A yang diduga sebagai pemasok sabu ke Catherine.

"Iya masih kami kejar si A ini," ujar dia.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya