Nora Kembali Ajukan Permohonan Penangguhan Penahanan untuk Jerinx

kali ketiga, Nora Alexandra mengajukan penangguhan penangguhan penahanan untuk sang suami I Gede Ari Astina atau Jerinx. permohonan itu diajukan satu hari sebelum Jerinx menjalani sidang perdananya kamis !0 September 2020 besok.

oleh Dewi Divianta diperbarui 09 Sep 2020, 19:30 WIB
Diterbitkan 09 Sep 2020, 19:30 WIB
Nora Alexandra di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar
Nora Alexandra di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar (Dewi Divianta/Liputan6.com)

Liputan6.com, Denpasar Nora Alexandra istri penggebuk drum Superman Is Dead (SID) I Gede Ari Astina atau Jerinx untuk ketiga kalinya mengajukan permohonan penangguhan penahanan untuk sang suami. Kasus yang menjerat Jerinx itu akan digelar pertama kali melalui live streaming pada kamis 19 september 2020 besok.

Nora didampingi tim kuasa hukumnya mendatangi gedung Pengadilan Negeri (PN) Denpasar meminta permohonan penangguhan penahanan bagi sang suami.

"Saya memohon pengadilan ini bisa mengabulkan permohonan kami agar bisa menangguhkan penahanan suami saya (Jerinx)," kata Nora, usai menyerahkan berkas di PN Denpasar, Rabu (9/9/2020).

Berkas pengajuan Nora diterima perwakilan PN Denpasar sekitar pukul 10.15 Wita.

Nora berharap, penangguhan penahanan itu bisa dikabukan. Karena itu termasuk hak Jerinx sebagai tulang punggung keluarga. "Harapan saya suratnya gak ditolak kembali dan penangguhan penahanan dikabulkan," ujarnya.

Nora mengaku siap menjamin jika suaminya tidak akan melakukan hal-hal yang akan melanggar hukum atau mengulangi perhubatannyan lagi.

"Saya menjamin dan meyakini jika suami saya akan selalu hadir di persidangan dan tidak akan mempersulit jalannya persidangan. Jadi dasarnya kami ajukan penangguhan, agar suami saya bisa dilakukan sidang tatap muka langsung," kata Nora.

Di sisi lain, Ketua PN Denpasar, H.Sobandi belum bisa memberikan jawaban apakah berkas pengajuan penangguhan itu telah masuk atau belum berada di ruangannya.

Dirinya menambahkan, terkait keputusan penangguhan penahanan adalah wewenang dari hakim yang menangani perkara Jerinx. "Standar pelayanan operasional yang berlaku di PN Denpasar, Pengunjung pengadilan dibatasi maksimal 90 orang sesuai protokol kesehatan Pencegahan penularan wabah Covid-19. Diharapkan masyarakat yang akan menyaksikan persidangan  dapat memanfaatkan optimal link live streaming," tutur Sobandi.

Sementara itu, Sidang pertama Jerinx akan digelar melalui live streaming. Masyarakat bisa mengaksesnya melalu link berikut ini:

https://youtu.be/xG0ueLequV0;

 

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya