Terdakwa Kasus Pembunuhan Mahasiswa di NTT Divonis Bebas

Hakim Pengadilan Negeri Kelas IIA Kupang memvonis bebas terdakwa kasus dugaan pembunuhan Charly Sowo, mahasiswa Universitas Katolik Widya Mandira Kupang pada Juli 2018.

oleh Ola Keda diperbarui 11 Okt 2020, 10:00 WIB
Diterbitkan 11 Okt 2020, 10:00 WIB
Vonis Bebas Terdakwa pembunuhan
Foto: Tim kuasa hukum saat menjemput Ayub Adha di Rutan Kupang (Liputan6.com/Ola Keda)

Liputan6.com, Kupang - Hakim Pengadilan Negeri Kelas IIA Kupang memvonis bebas terdakwa kasus pembunuhan Charly Sowo, mahasiswa Universitas Katolik Widya Mandira Kupang pada Juli 2018.

Vonis bebas terhadap terdakwa Petrus Antonius Ayub Adha alias Ayub Adha (24) itu dibacakan majelis hakim dalam sidang putusan yang digelar di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Kupang, Jumat (9/10/2020) siang.

Sidang yang dimulai pada pukul 13.30 Wita hingga pukul 14.30 Wita dipimpin ketua Majelis hakim Fransiskus Wilfridus Mamo dengan hakim anggota Reza Tyrama dan Cokorda Budi Pastima. Sementara tim JPU terdiri dari Abdulrahman, Devis Umbu Lele dan Fary Franklin.

Dalam sidang itu, terdakwa perkara pembunuhan, Petrus Antonius Ayub Adha alias Ayub dan penuntut umum mengikuti sidang secara virtual. Sementara tim kuasa hukum Imbo Tulung bersama anggota tim kuasa hukum Biyante, SH, Rio Mamoh, SH, MH., dan Marsel Manek, SH dan Yance Tobias Mesah, SH dan Ferdy Dethan.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa Petrus Antonius Ayub Adha alias Ayub Adha tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primer dan dakwaan subsidair dan dakwaan lebih subsidair tersebut.

Sidang juga memutuskan membebaskan Ayub Adha oleh karena itu dari semua tuntutan jaksa penuntut, membebaskan dari tahanan dan memulihkan haknya dalam kemampuan, kedudukan serta harkat martabatnya.

Ketua tim kuasa hukum Imbo Tulung kepada wartawan menyatakan keyakinan mereka sejak awal bahwa klien mereka tidak bersalah dalam kasus pembunuhan yang didakwakan itu.

 

Simak Video Pilihan Berikut Ini:

Asas Keadilan

"Dari awal pergumulan kasus ini, kami sudah memilikinya keyakinan yang mutlak bahwa klien kami tidak bersalah. Hal itu sejurus dengan pembuktian yang terjadi di persidangan bahwa jaksa gagal membuktikan dakwaannya terhadap terdakwa," kata Imbo.

Dari putusan tersebut, kata Imbo, menunjukkan bahwa hukum masih berpihak pada keadilan.

"Poin penting dari apa yang kami utarakan, hukum masih ada untuk suatu keadilan. Jangan diam, karena sejak anda memutuskan diam maka Anda akan dikerjain oleh oknum hukum di negara ini. Anda menyangka kami membebaskan," tegasnya.

Ia mengatakan perlu upaya keras yang benar untuk kebenaran. Muaranya hal tersebut terjadi pada hari ini dimana kliennya yang didakwa membunuh dengan tuntutan 12 tahun penjara oleh Jaksa dibebaskan oleh majelis hakim.

Hukum menurutnya masih berpihak terhadap suatu keadilan. Hukum itu hidup. Hukum bukan sekedar menghukum tetapi memperhatikan fakta yang dipertanggungjawabkan.

"Dalam kasus ini jaksa gagal untuk menjerumuskan dan kami berhasil membebaskan satu nyawa anak manusia yang tidak bersalah," ucapnya.

Terdakwa Petrus Antonius Ayub Adha alias Ayub Adha (24) sebelumnya didakwa bersalah merampas nyawa orang lain yaitu, Carolino Agustino Sowo alias Laly.

Perbuatan terdakwa diancam dalam Pasal 340 KUH , Pasal 338 KUHP dan Pasal 351 ayat (3) KUHP. Sebelumnya, dalam sidang tuntutan yang digelar pada Kamis (1/10), penuntut umum menuntut terdakwa AA dengan pidana penjara selama 12 tahun penjara.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya