Liputan6.com, Kupang - Warga Kupang sempat dihebohkan dengan kasus penemuan jenazah mahasiswa Fakultas Filsafat Unwira Kupang, Carolino A Sowo alias Charly (25) di Pantai Oesapa, Kota Kupang pada 2018.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, Direktorat Reserse dan Kriminal Umum Polda NTT, akhirnya menetapkan, Petrus Antonius Ayub Adha sebagai tersangka pada 4 Desember 2019.
Ayub yang merupakan rekan sekamar korban itu disangkakan melanggar pasal 340 KUHP Jo Pasal 338 KUHP subsider pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya 20 tahun.
Advertisement
Baca Juga
Saat ini, kasus pembunuhan ini masih bergulir di Pengadilan Negeri Kupang dengan agenda pemeriksaan saksi. Dalam sidang yang digelar Selasa (28/7/2020), JPU menghadirkan dua saksi kunci, yakni Alex Nunu dan Gracia alias Tia.
Saksi Alex dalam keterangannya membeberkan, kasus ini terungkap berawal dari kesurupan yang dialami Gracia pada 4 September 2019 malam di biara OCD. Dalam proses kesurupan itu, kata dia, korban melalui Gracia mengaku ia dibunuh oleh Maria Usfinit dan Masri Neno.
Sebelum tewas, korban sempat mengalami proses penganiayaan oleh kedua pelaku. Korban diikat menggunakan tali nilon warna putih, dianiaya, rambutnya dicukur dan tubuhnya ditempelkan besi panas.
"Saat Gracia kesurupan, Pater Deus telepon terdakwa dan terdakwa datang. Ada juga penyidik, Adrianus Ati," jelasnya. Setelah sadar dari kesurupan, keesokan hari 5 September, Gracia kembali kesurupan. Dalam kesurupan kedua ini, korban melalui Gracia, mengungkapkan hal yang sama.
"Di tanggal 5, Gracia kesurupan dua kali. Hal yang sama saja yang disebut, seperti pelaku penganiayaan dan proses penganiayaan. Proses kesurupan itu saya rekam video dan foto," ungkapnya.
Dari hasil kesurupan itu, Alex Nunu bersama beberapa pastor di biara OCD, penyidik Adrianus Ati dan terdakwa berniat melakukan investigasi. Mereka pun ke kamar kos korban mencari petunjuk.
Saat tiba di kamar korban, terdakwa (Ayub), mengeluarkan sebuah dos buku dan mengambil seutas tali nilon warna putih. Tali itu kemudian difoto Alex atas permintaan Adrianus Ati.
Rekayasa Kesurupan
Menurut Alex, setelah memeriksa kamar kos korban, semuanya pun kembali ke rumah masing-masing. Ia lalu kembali memutar hasil rekaman kesurupan Gracia.
Dari semua rekaman kesurupan, ia kemudian menganalisis sendiri dan meyakini bahwa, kesurupan itu hanya sebuah sandiwara atau rekayasa antara terdakwa dan Gracia.
Menurut dia, beberapa kejanggalan dari aksi kesurupan yang membuat dia beranggapan bahwa kesurupan itu hasil rekayasa antara lain, tali nilon warna putih yang ditemukan di kamar korban.
Selain itu, saat kesurupan, terdakwa seakan mengintervensi Gracia. Gracia juga tiba-tiba sadar dari kesurupan ketika mendengar suara Pater Deus.
"Mana mungkin tali itu sama persis yang diucapkan Gracia saat kesurupan. Dan, Ayub sepertinya membisikkan sesuatu di telinga Gracia saat kesurupan. Ada intervensi dari Ayub. Ini yang membuat analisa saya, bahwa kesurupan itu rekayasa," katanya.
"Gracia dijemput Olen atas perintah Ayub dan di sana Gracia mulai kerasukan. Ini sudah diagendakan oleh Gracia dan Ayub," dia menambahkan.
Ia mengaku, semua rekaman kesurupan, sudah diserahkan ke Adrianus Ati, selaku penyidik Polda NTT yang saat itu tengah menyelidiki kasus itu.
Sebelum Ayub ditetapkan sebagai tersangka, kata dia, ia juga mengaku sempat mendampingi Ayub menjalani pemeriksaan di Polsek Kelapa Lima sebagai saksi. Selain ke Polsek Kelapa Lima, ia juga bersama tim sempat ke lokasi penemuan mayat korban di pantai Oesapa.
"Saya dampingi di Polsek, saya hanya duduk di luar. Tidak bertanya ke penyidik juga soal kasus itu. Kami ke pantai Oesapa juga, tetapi tidak tanya juga ke warga atau nelayan yang temukan korban waktu itu," bebernya.
Ancaman pembunuhan sementara itu, dalam keterangannya, Gracia, mengaku nekat melakukan kesurupan atas perintah Ayub (terdakwa). Ia mengaku tertekan dan takut dibunuh jika tak mengikuti kemauan Ayub. Bahkan, proses penganiayaan hingga nama-nama yang disebutkan dalam kesurupan, Maria Usfinit dan Masri Neno diajarkan Ayub.
"Saya diancam dibunuh kalau tidak ikut kemauan dia, makanya saya lakukan. Ancaman itu disampaikan Ayub langsung ke saya," ungkapnya.
Ia mengatakan, agenda kesurupan itu dilakukan berawal dari Ayub menemui Gracia di luar kos. Saat itu, kata dia, Ayub mengaku bahwa dialah yang membunuh korban. Dia pun diminta tidak membeberkan ke orang lain soal pengakuan itu.
Beberapa saat kemudian, Ayub kembali menemuinya di kos. Saat itu, Ayub sempat memohon kepadanya untuk membantunya dengan berpura-pura kesurupan.
"Ayub sampai memohon untuk bantu dia. Saya akhirnya kasihan dan ikuti saja. Saya sengaja tutup mata saat kesurupan, tapi saya sadar, kan itu cuma pura-pura. Kalau orang lain tanya, saya tidak akan jawab. Tetapi kalau Ayub, saya akan jawab, karena sebelumnya saya diajarkan Ayub begitu," kata mahasiswi Unwira Kupang ini.
Ia mengatakan, tujuan dia ke biara OCD sesaat sebelum kesurupan itu, hendak mengikuti doa adorasi. Setelah berdoa, ia kemudian melakoni aksi kesurupan.
Menurut dia, sebelum korban ditemukan tewas, pada 21 Juli 2018, ia sempat melihat korban bersama Ayub dan Yolanda, pacarannya Ayub duduk di depan kos. Saat itu, menurut dia, ada pertengkaran antara Ayub dan Yolanda.
"Saya mau ke kios beli minuman dingin. Saat itu saya lihat mereka bertiga duduk di depan kos," ungkapnya.
Gracia juga mengaku pada 23 Juli 2019 ia kembali ke kampung menggunakan KM Feri Inerie 2. Saat masih di sana, ia masih dihubungi Ayub melalui telepon seluler. Kepadanya, Ayub mengaku masih berada di Kupang.
"Waktu itu saya masih pakai nomor lama. Dan nomornya Ayub saya masih hafal. Sejak Ayub mengaku, saya selalu diawasi Ayub," ungkapnya.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini
Bantahan Terdakwa
Keterangan Alex dan Gracia itu pun dibantah semua oleh terdakwa, Ayub. Ia bahkan bersumpah tidak pernah melakukan setingan kesurupan ataupun ancaman ke saksi, apalagi mengaku melakukan pembunuhan. Ia juga mengaku tidak pernah menelepon Gracia.
Menurut Ayub, sebelum korban ditemukan tewas, ia bersama beberapa rekan calon imam berangkat ke Bajawa pada 19 Juli 2018 menggunakan KM Wilis. Turun di Ende, ia bersama rekannya, menggunakan travel menuju Bajawa.
"Semua yang disampaikan kedua saksi tidak benar. Karena tanggal 19 Juli saya pulang ke rumah. Untuk apa saya membunuh lalu ceritakan ke orang lain. Saya tidak pernah ancam apalagi memantau gerakan saksi seperti yang dituduhkan," katanya.
Terkait tali nilon warna putih di kamar korban sesuai keterangan Alex Nunu, menurut dia, tali itu ditemukan sebelum adanya kerasukan, bukan setelah kerasukan.
"Dari hati yang paling dalam, saya bersumpah demi Tuhan dan leluhur, saya tidak bertemu dan mengaku ke Gracia bahwa saya yang membunuh rekan saya. Jika apa yang disampaikan semua itu tidak benar, maka saya yakin mereka akan menggantikan posisi saya duduk di kursi terdakwa," tegas Ayub.
Saksi Diduga Berdusta
Tim kuasa hukum, Imbo Tulung, Biyante, Rio Mamoh, Ferdi Dethan, dan Marsel Manek mengatakan, dari dua keterangan saksi yang dihadirkan, belum ditemukan benang merah hubungan antara kejadian kesurupan dan keterlibatan Ayub dalam kasus pembunuhan itu.
"Keterangan saksi Alex Nunu dalam BAP, merupakan analisa sendiri. Dia mendengar rekaman kesurupan lalu menganalisa sendiri. Bahkan, menyimpulkan bahwa, kesurupan itu direkayasa," kata ketua tim kuasa hukum, Imbo Tulung.
"Lebih fatal lagi saksi Gracia. Secara nyata, kami duga itu kebohongan dan ini menjadi preseden buruk. Pengadilan bukan sekolah untuk orang boleh berkata dusta. Ini semua mutlak tidak benar," tambahnya.
Salah satu dugaan kebohongan saksi Gracia soal pengakuan dia bahwa tanggal 18 Juli 2019, ia berada di Aimere. Setelah ditelusuri ke pihak ASDP, ternyata tidak ada pelayaran dari 18 Juli sampai 30 Juli. Hal itu berdasarkan surat yang dikeluarkan kepala ASDP.
Selain itu, pengakuan Gracia bahwa ia sedang menjalani KKN di Aimere. Namun, setelah ditelusuri di pihak kampus, ternyata tidak ada KKN.
"Katanya dia doa adorasi di biara OCD, tetapi anehnya jadwal doa adorasi saja, dia tidak tahu. Saat sadar dari kesurupan di biara OCD, menurut Gracia tidak melihat ada Adrianus Ati. Sementara saksi Alex Nunu mengatakan bahwa saat itu ada Adrianus. Banyak kejanggalan," sebutnya.
Menurut dia, dari semua saksi-saksi yang dihadirkan JPU, belum ada saksi yang memberatkan yang mengungkap keterlibatan terdakwa.
"Setelah ditautkan keterangan saksi dalam BAP dan keterangan saksi dalam sidang, tidak ada saksi sampai saat ini tidak memberatkan klien kami. Mereka hanya bahas yang lain. Tidak ada yang menerangkan motif atau alat apa yang dipakai menghabisi korban," katanya.
"Contohnya, bagaimana satu orang saja dia melakukan satu rangkaian perbuatan. Karena korban ditemukan di tengah laut. Jika ada pelaku, pasti pelakunya lebih dari satu. Mungkin yang lain msih bebas di luar," sambungnya.
Ia mengatakan, saat korban ditemukan tewas 24 Juli 2018, terdakwa berada di Bajawa, kampung halamannya. Hal ini disesuaikan dengan pengakuan ibu kandung terdakwa dan ibu kosnya.
"Pengakuan mama kos bahwa, benar Ayub berangkat ke Bajawa tanggal 19 Juli, dia sempat cium tangan mama kos saat pamit," dia menegaskan.
"Dia (Ayub) dengan teman-temannya. Turun dari travel, mamanya juga yang jemput di rumah tanggal 20 Juli. Mamanya juga yang bayarkan travel. Mana mungkin, dia di berada di dua lokasi dalam waktu yang sama," tanya Imbo.
Kejanggalan Rekonstruksi
Menurut Imbo, selain banyak kejanggalan dari semua keterangan saksi, juga ada kejanggalan saat rekonstruksi kasus itu yang digelar di Polda NTT, 19 Februari 2020.
Menurut dia, dalam rekonstruksi itu, Ayub sama sekali tidak memperagakan perbuatan dia seperti dituduhkan. Padahal, menurut penyidik, motif Ayub membunuh korban karena kecemburuan. Ayub, disebut-sebut menuduh korban berselingkuh dengan pacarnya.
"Ini versi penyidik. Kami duga ini alasan yang dicari-cari. Rekonstruksi itu hanya dilakukan saksi, bukan perbuatan terdakwa. Miris, karena saksi yang rekonstruksikan kasus pembunuhan," katanya.
Ia menambahkan, untuk mengungkap kasus itu, pihaknya akan meminta majelis hakim untuk menghadirkan saksi dari penyidik.
"Penyidik juga harus dihadirkan. Karena banyak kejanggalan dari saksi-saksi yang dihadirkan. Keterangan semua saksi selalu bertolak belakang," tutupnya.
Jika semua keterangan saksi dibantah terdakwa dengan alibi, saat kejadian ia berada di Bajawa, lantas, siapakah pelaku sesungguhnya? Dimanakah lokasi pembunuhan sebenarnya? Benarkah Charly dihabisi di kos lalu dibuang ke laut? Benarkah kesurupan Gracia direkayasa? Setega itukah Ayub menghabisi sahabatnya hanya karena dendam asmara? Bersambung!!!
Advertisement