Liputan6.com, Gorontalo - Tindakan represif dilakukan petugas Polda Gorontalo saat membubarkan aksi unjuk rasa menolak pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja (Omnibus Law). Dalam aksi unjuk rasa di Simpang Lima Telaga, Kota Gorontalo, Senin (12/10/2020), yang berakhir ricuh itu, aparat menangkap sebanyak 69 orang. Bahkan 2 di antaranya adalah wartawan.
Wartawan yang ikut ditahan atas nama Hamdi, wartawan kronologi.id dan Niken Mokoginta wartawan online 60dtk.com. Niken ditahan bersama massa demonstran dari unsur Himpunan Mahasiswa Islam (HMI).
Advertisement
Baca Juga
Terkait penangkapan itu, Kabid Humas Polda Gorontalo, Kombes Pol Wahyu Tri Cahyono mengatakan, ada pihak-pihak yang berupaya berbuat anarkis. Maka sesuai aturan (SOP), polisi sangat terpaksa melakukan tindakan tegas terukur.
"Tindakan kepada perusuh yang kita lakukan dengan menyemprotkan air water canon dan penembakan gas air mata yang kemudian kita singkirkan dengan pasukan huru-hara untuk meninggalkan tempat," kata Wahyu.
Wahyu juga membenarkan ada penangkapan sebanyak 69 orang terkait demo rusuh tersebut, selanjutnya terhadap mereka akan dilakukan rapid tes oleh Bid Dokkes Polda Gorontalo.
Sementara itu saat disinggung penangkapan dan intimidasi terhadap wartawan yang sedang meliput jalannya aksi, Wahyu mengatakan polisi tidak bermaksud demikian. Akan tetapi pihaknya hanya menginginkan agar teman-teman jurnalis memberikan informasi yang benar.
"Karena selama ini banyak video yang sudah diedit sehingga menyudutkan polri," tuturnya.
Ia berharap kepada jurnalis memberikan informasi yang jelas dan benar.
"Kehadiran polisi untuk mengamankan saja," katanya.
Â
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
Simak juga video pilihan berikut ini:
Wartawan Liputan6.com Diintimidasi
Wartawan yang seharusnya menjadi mitra polisi ternyata mendapat perlakuan yang tidak baik dari Polisi saat melakukan peliputan di aksi Penolakan UU Omnibus Law Cipta Kerja di Gorontalo.
Di mana, saat melakukan peliputan, salah satu wartawan mendapat intimidasi dari anggota polisi yang sedang mengamankan aksi penolakan UU Cipta Lapangan Kerja, Senin (12/10/2020) kemarin.
Anggota Polisi dengan pakaian dinas lengkap meminta wartawan Liputan6.com, Arfandi Ibrahim untuk menghapus gambar polisi saat menyeret salah satu pengunjuk rasa yang hendak ditangkap.
"Hapus-hapus itu gambar, berita kalian tidak berimbang," kata Arfandi Ibrahim yang memperagakan perkataan salah satu Anggota Polisi berpakaian dinas lengkap itu.
"Kalau sudah dihapus, Insya Allah Anda selamat, saya juga di sini bayar pajak," lanjut Polisi itu yang dijelaskan oleh Arfandi Ibrahim.
Dengan terpaksa, Arfandi Ibrahim yang merupakan wartawan Liputan6.com Kontributor Gorontalo itu langsung menghapus gambar itu dan diperlihatkan kepada sang polisi.
"Saya mengambil gambar salah satu massa aksi yang diseret, kemudian mereka meminta menghapus gambar itu," jelasnya
"Saat kejadian itu terjadi, saya bersama wartawan Barakati.id dan wartawan Mimoza Tv. Dengan secara terpaksa kemudian saya langsung menghapus gambar yang ada di kamera saya," tambahnya
Selain itu, hal yang sama juga didapatkan oleh Agung Julianto, salah satu wartawan Kronologi.id. dia mengaku dirinya diperintahkan polisi untuk menghapus video yang diambil saat melakukan peliputan.
"Saat saya mengambil Video, saya langsung ditegur oleh polisi, dan langsung menanyakan kalau saya wartawan atau tidak. Dan saat sampai saya wartawan," kata Agung Julianto
Dia menjelaskan, dirinya mengambil Video itu saat polisi mengamankan beberapa massa Aksi, tapi saat polisi melihatnya sedang mengambil Video tersebut, dirinya diperhatikan untuk menghapus video tersebut.
"Salah satu polisi bilang, jangan mengambil Video, dan Video saya sudah ambil itu, di perintahkan untuk hapus, jadi saya hapus. Saya juga dilarang untuk mengambil foto," jelasnya
"Yang melarang itu, ada polisi yang memakai seragam, dan ada yang tidak memakai seragam," sambungnya
Â
Advertisement