Hadiah Tikus Putih dari Pendukung Paslon Petahana ke KPUD Ogan Ilir

KPUD Ogan Ilir didemo oleh dua orang pria yang memprotes keputusan diskualifikasi terhadap paslon petahana Ilyas-Endang.

oleh Nefri Inge diperbarui 15 Okt 2020, 10:30 WIB
Diterbitkan 15 Okt 2020, 10:30 WIB
Hadiah Tikus Putih dari Pendukung Paslon Petahana ke KPUD Ogan Ilir
Pejabat Bawaslu Ogan Ilir menerima hadiah tikus putih dari para pendemo (Liputan6.com / Nefri Inge)

Liputan6.com, Palembang - Keputusan KPUD Ogan Ilir Sumatera Selatan (Sumsel) untuk mendiskualifikasi pasangan calon (paslon) petahana Ilyas Panji Alam-Endang PU Ishak dalam bursa Pilkada Ogan Ilir, mengundang aksi protes dari pendukungnya.

Dua orang pria yang mengecat warna merah putih ke wajahnya, berorasi di depan kantor KPUD Ogan Ilir, pada hari Rabu (14/10/2020) sore.

Mereka menyuarakan protes atas kepurusan diskualifikasi paslon petahana, yang dikeluarkan pada hari Senin (12/10/2020) lalu.

"Telah mati demokrasi di negeri ini. Terbukti dengan adanya keputusan diskulalifikasi secara sepihak oleh KPU dan Bawaslu," kata salah seorang orator aksi, yang tak ingin menyebutkan namanya itu.

Para pendemo menuding KPUD dan Bawaslu Ogan Ilir, yang tak profesional dan tidak transparan. Menurut mereka, jika paslon petahana melakukan tindakan korupsi, baru bisa didiskualifikasi.

Namun mereka menilai, keputusan diskualifikasi tersebut, merupakan tindakan cacat dari KPUD-Bawaslu Ogan Ilir.

Setelah berorasi, kedua pria ini memberikan dua ekor tikus putih, yang dimasukkan dalam gelas plastik kepada perwakilan KPUD dan Bawaslu Ogan Ilir.

Hadiah tersebut diterima Kepala Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Ogan Ilir, Rusdi dan Staf Divisi Pengawasan, Hubal dan Humas Bawaslu Ogan Ilir, Adil Marwan.

Dua orang pendemo tersebut mengatakan, akan kembali mendatangi KPUD Ogan Ilir, dengan puluhan ribu massa yang tak takut mati.

Ketua KPU Ogan Ilir Massuryati menuturkan, aksi kedua pria tersebut merupakan hal biasa dan normal terjadi dalam dinamika Pilkada. Namun KPUD Ogan Ilir tetap akan mengikuti aturan yang ada, sesuai Undang-Undang (UU) yang berlaku.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini :

Larang Kampanye Paslon Petahana

Hadiah Tikus Putih dari Pendukung Paslon Petahana ke KPUD Ogan Ilir
Dua orang pendemo menyuarakan protesnya terhadap keputusan KPUD Ogan Ilir mendiskualifikasi paslon petahana Ilyas-Endang (Liputan6.com / Nefri Inge)

 

"Kami menjalankan amanat UU dengan profesional dan transparan. Kami tidak memihak paslon mana pun dan tidak diintervensi oleh siapa pun," katanya.

Setelah resmi didiskualifikasi, dia menegaskan jika paslon petahana Ogan Ilir Ilyas Panji Alam - Endang PU Ishak dilarang untuk berkampanye.

Terkait dengan rencana paslon petahana akan menggugat ke Mahkamah Agung (MA) untuk menuntut penyelenggara Pilkada, dia menganggap bahwa itu hak paslon petahana.

"Kita lihat dulu inkrah dari putusan MA. Saya tidak mau berandai-andai, karena ini sedang proses hukum. Kita hargai dan tunggu saja selanjutnya bagaimana," ucapnya.

Tetap Jalani Kampanye

KPUD Ogan Ilir Diskualifikasi Paslon Ilyas-Endang di Pilkada 2020
Paslon Ogan Ilir Ilyas-Endang yang didiskualifikasi dalam kepesertaan Pilkada Ogan Ilir (Dok. Humas Timses Ilyas-Endang / Nefri Inge)

Ditambahkan Wakil Kepala Bidang Ideologi dan Organisasi DPD PDI Perjuangan Sumsel Susanto Aziz, mereka tetap solid dan kompak untuk mendukung paslon petahana.

"Sebelum ada putusan MA, kita terus melakukan aktifitas seperti biasa, seperti kampanye dan konsolidasi partai," ucapnya.

Dia mengatakan, tim pemenang Ilyas-Endang masih berkampanye, meskipun SK diskulalifikasi sudah diterbitkan oleh KPUD Ogan Ilir.

Susanto pun tetap menghargai keputusan KPUD Ogan Ilir, namun prosedur hukum yang berlaku akan tetap diikuti, termasuk gugatan ke MA.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya