Liputan6.com, Kupang - Oknum pengacara di Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), NTT berinisial AT diamankan polisi usai mengikuti sidang di Pengadilan Negeri SoE, Rabu (21/10/2020).
AT masuk Daftar Pencarian Orang atau DPO kasus pembunuhan FB yang terjadi di batas Kota SoE, Kecamatan Amanuban Barat pada tahun 2016.
Saat hendak diamankan oleh tim Buser Polres TTS, AT mencoba melarikan diri dengan melompat pagar kantor Pengadilan SoE. Ia lalu berlari ke arah Gereja Efata SoE. Namun, tim buser yang dipimpin oleh Kanit Pidsus Polres TTS, Aipda Max Kleing, Kanit Pidum Aipda Emil Pingakh, Kanit PPA, Bripka Peter Suan berhasil mengamankan warga Desa Nule, Kecamatan Amanuban Barat itu.
Advertisement
Baca Juga
Usai diamankan, AT langsung dibawa ke Mapolres TTS dan menjalani pemeriksaan. Tampak AT didampingi oleh istri dan 2 orang keluarga lainnya.
Kasat Reskrim Polres TTS, Iptu Hendricka R A Bahtera menjelaskan, AT diamankan karena terlibat dalam kasus yang mengakibatkan satu orang meninggal dan satu orang lainnya luka-luka.
"Untuk pasal yang akan diterapkan yaitu pasal 170 dan 338 dengan ancaman hukuman penjara diatas 5 tahun," ujar Hendricka.
Informasi keterlibatan AT bermula dari fakta persidangan 2 orang pelaku lainnya yang telah menjalani hukuman. Saat itu, pihak Polres langsung mengeluarkan surat panggilan kepada AT, tetapi tidak diindahkan hingga ditetapkan sebagai DPO sejak 4 tahun lalu.
"Untuk terlibatnya secara pasti, nanti kita buka dalam proses persidangan. Ini kita masih tahap penyidikan. Intinya dari tahap lidik sampai sidik kita sudah lakukan sesuai yang diatur dalam Undang-undang," jelasnya.
Sampai saat ini kasus pembunuhan yang terjadi 4 tahun lalu masih menyisakan tiga orang pelaku yang masuk dalam DPO. Ketiganya yakni CL, YT, dan DB.
"Untuk identitas tersangka yang DPO sudah ada, cuma untuk mengetahui keberadaan kami masih dalam tahap penyelidikan," tandasnya.