Liputan6.com, Bandung - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil kembali memperpanjang masa penerapan pemberlakuan langkah penanganan Covid-19 di Jabar. Emil, sapaan akrabnya, menerbitkan dua Keputusan Gubernur (Kepgub) guna memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Proporsional di wilayah Bogor-Depok-Bekasi (Bodebek) dan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) di luar Bodebek.
Baca Juga
Advertisement
Keputusan perpanjangan PSBB Proporsional Bodebek tertuang dalam (Kepgub) Jawa Barat Nomor 443/Kep.700-Hukham/2020 yang diteken Ridwan Kamil, Senin (26/10/2020). Masa perpanjangan ketujuh PSBB Bodebek berlaku sampai 25 November 2020 mendatang.
Sebelumnya, PSBB Proporsional Bodebek berakhir pada 27 Oktober 2020. "Memperpanjang pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) secara proporsional di wilayah Bodebek dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 sampai dengan tanggal 25 November 2020," tulis Emil dalam beleid tersebut.
Emil yang juga Ketua Komite Kebijakan Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Jabar menginstruksikan kepada kepala daerah di Bodebek untuk menerapkan PSBB Proporsional dalam skala mikro, sesuai level kewaspadaan masing-masing daerah kabupaten/kota.
Ia pun menyampaikan, masyarakat yang berdomisili dan atau melakukan aktivitas di Bodebek, wajib mematuhi ketentuan pemberlakuan PSBB Proporsional sesuai peraturan perundang-undangan dan secara konsisten menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
Selain mengeluarkan perpanjangan PSBB Proporsional di Bodebek, Emil juga meneken Kepgub Jawa Barat 443/Kep.669-Hukham/2020 tentang perpanjangan keempat pemberlakuan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) di luar Bodebek.
"Memperpanjang pemberlakuan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) Provinsi Jawa Barat di luar wilayah Bodebek dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 sampai dengan tanggal 22 November 2020," tulis beleid yang diteken Ridwan Kamil pada Minggu (25/10/2020).
Menurut beleid tersebut, Emil meminta kepala daerah di luar Bodebek untuk menerapkan AKB dengan menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM), sesuai level kewaspadaan masing-masing daerah kabupaten/kota.
Masyarakat yang berdomisili dan atau melakukan aktivitas di Provinsi Jabar di luar Bodebek, wajib mematuhi ketentuan pemberlakuan AKB sesuai peraturan perundang-undangan dan secara konsisten menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
Selain itu, Emil meminta bupati/wali kota berkoordinasi dengan Tentara Nasional Indonesia (TNI)/Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dalam pengamanan dan pengawasan pelaksanaan AKB sesuai perundang-undangan yang berlaku.
Emil menambahkan, ketentuan perpanjangan PSBB dan AKB masih dapat dilakukan jika masih terdapat bukti penyebaran Covid-19.