Langgar Aturan AKB, Ratusan Minimarket di Kota Bandung Lebihi Jam Operasional

Sepanjang September 2020 saja, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP Kota Bandung telah menindak 143 pelanggaran.

oleh Huyogo Simbolon diperbarui 02 Okt 2020, 07:00 WIB
Diterbitkan 02 Okt 2020, 07:00 WIB
Satpol PP Kota Bandung
Satpol PP Kota Bandung membentuk tiga tim penegakan aturan dalam rangka mendisiplinkan masyarakat pada masa Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) yang diperketat. (Foto: Humas Kota Bandung)

Liputan6.com, Bandung - Penegakan pemberlakuan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) yang diperketat di Kota Bandung mulai terasa oleh sejumlah kalangan. Sepanjang September 2020 saja, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP Kota Bandung telah menindak 143 pelanggaran.

Menurut Sekretaris Satpol PP Kota Bandung Slamet Agus Priono, sebagian besar pelaku pelanggar AKB yakni badan usaha yang melebihi jam operasional yakni dari minimarket. Pelanggar melebihi batas ketentuan jam operasional dengan tetap buka di atas pukul 21.00 WIB.

"Sebanyak 143 badan disanksi dan itu rata-rata minimarket. Kalau mal atau pertokoan lainnya rata-rata bagus. Sektor hiburan juga ada yang kena juga mereka melebihi jam operasional," kata Slamet di Bandung, Kamis (1/10/2020).

Slamet menerangkan, minimarket yang melanggar ini sebagian besar berada di daerah pinggiran kota. Para pengelola minimarket tersebut beranggapan tidak akan tersentuh operasi lantaran jauh dari pusat kota.

"Kebanyakan di pinggiran karena menganggap Satpol PP enggak akan datang, taunya kita datangi. Mereka beralasan pegawainya sudah ganti dan tidak tahu, itu kan salah manajemennya," katanya.

Menurut Slamet, alasan apa pun kalau sudah melebihi jam operasional tetap harus ditutup. Oleh karena itu, pihak Satpol PP menahan identitas dan dilakukan pencatatan serta dikenai sanksi denda.

Selain minimarket, terdapat sejumlah tempat hiburan yang sampai dikenai sanksi berupa denda. Pelanggaran terbanyak di tempat hiburan yakni pengunjung tidak menggunakan masker. Sehingga dalam setiap operasinya, petugas Satpol PP juga berbekal masker untuk diberikan kepada pelanggar setelah diberikan sanksi terlebih dahulu.

Slamet memaparkan, pelanggaran individual seperti tidak bermasker ini juga kerap ditemukan di pasar tradisional. Namun, hingga saat ini dia menegaskan bagi pelanggar perorangan ini belum pernah dikenai sanksi berupa denda maksimal sebesar Rp100 ribu.

"Di pasar-pasar memang agak sulit penerapan sanksinya. Untuk perorangan di AKB diperketat dilaksanakan sanksi sosial dengan membersihkan tempat fasilitas umum, menyanyikan lagu Indonesia Raya atau push up," ujarnya.

Berbeda dengan pelanggar badan atau tempat, Slamet bisa mudah mencatat terhadap pengelola yang membandel. Sehingga, petugas bisa menerapkan denda maksimal sebesar Rp500.000 sesuai dengan Peraturan Wali Kota 37/2020.

Sepanjang September ini, Slamet menyatakan hasil dari sanksi denda tersebut totalnya mencapai Rp47 juta. Semuanya, sudah disetorkan masuk ke kas daerah.

"Kota Bandung tidak berharap mendapat PAD (Pendapatan Asli Daerah) dari denda tapi masyarakat diharapkan mematuhi protokol kesehatan sampai pandemi berakhir," katanya.

 

**Ingat #PesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Simak Video Pilihan di Bawah Ini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya