Sebut IDI Kacung WHO, JRX SID Dituntut 3 Tahun Penjara

Drummer Superman Is Dead (SID) I Gede Ary Astina alias Jerinx dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) tiga tahun penjara dan denda sebesar Rp 10 juta rupiah. bagaimana reaksi Jerinx?

oleh Dewi Divianta diperbarui 03 Nov 2020, 16:45 WIB
Diterbitkan 03 Nov 2020, 16:45 WIB
Drummer SID, Jerinx Dituntut Tiga Tahun Penjara
Drummer SID, Jerinx Dituntut Tiga Tahun Penjara (Dewi Divianta/Liputan6.com)

Liputan6.com, Denpasar Drummer grup band Superman Is Dead (SID), I Gede Ari Astina alias Jerinx harus menerima kenyataan pahit dituntut tiga tahun penjara atas kasus yang menjeratnya. Tak hanya tuntutan tiga tahun penjara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga membebankan denda sebesar Rp10 juta kepada Jerinx. Jaksa berkeyakinan jika suami Nora Alexandra bersalah karena menyebarkan ujaran kebencian terhadap Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dengan menyebutnya kacung WHO. 

"Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana tiga tahun penjara dan denda Rp10 juta subsider tiga bulan kurungan kepada terdakwa I Gede Ary Astina alias JRX atas perbuatannya yang menyebarkan ujaran kebencian terhadap IDI," kata JPU Otong Hendra Rahayu saat membacakan tuntutan pada sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (3/11/2020).

Jaksa berkeyakinan dari bukti-bukti dan saksi-saksi yang dihadirkan Jerinx telah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 28 ayat 2 dan pasal 45 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronika (ITE) juncto pasal 64 ayat 1 KUHP.

Hukuman itu diminta dijatuhkan majelis hakim mengingat berbagai macam pertimbangan. Salah satunya adalah tindakan terdakwa membuat resah masyarakat dan melukai perasaan dokter di seluruh Indonesia yang tengah bekerja keras menangani Covid-19.

Menurut JPU, Jerinx dengan penuh kesadaran dan unsur kesengajaan memposting pernyataannya yang menuding [IDI kacung WHO](https://www.liputan6.com/regional/read/4398210/cuti-bersama-dikhawatirkan-jadi-cluster-baru-covid-19-di-bali ""). Tujuannya untuk menarik perhatian banyak orang. Sebab, ia sadar sebagai publik figur postingannya akan viral di media sosial.

"Terdakwa dengan sengaja dan dasar membuat postingan di akun Instagram pribadinya. Terdakwa menyadari postingannya akan viral dan menuai komentar beragam oleh karena terdakwa merupakan publik figur sebagai personel SID yang memiliki banyak fans di dalam dan di luar negeri," ujar Jaksa Otong.

Imbas dari postingan tersebut, masyarakat mencemooh IDI padahal tuduhan Jerinx tak menyentuh kebenaran sama sekali. Akibat hal itu, IDI dibenci oleh masyarakat yang menimbulkan kerugian materil dan immateril.

Otong juga menyoroti sikap perilaku Jerinx selama persidangan. Tindakannya walkout dari persidangan menjadi hal yang memberatkan atas sikap terdakwa. "Pertimbangan yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum dan masih muda, sehingga masih bisa dilakukan pembinaan," ujar JPU.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya