Aksi Konyol Warga Cianjur Curi Pelampung Pesawat Ditangkap di Bandara Kualanamu

Aksi pencurian dilakukan seorang penumpang maskapai penerbangan Lion Air. Atas perbuatannya, pria berinisial NI ditangkap di Bandara Kualanamu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut).

oleh Reza Efendi diperbarui 04 Nov 2020, 17:18 WIB
Diterbitkan 04 Nov 2020, 17:18 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi kabin pesawat terbang. (dok. pexels.com/Sourav)

Liputan6.com, Deli Serdang Aksi pencurian pelampung dilakukan seorang penumpang maskapai penerbangan Lion Air. Atas perbuatannya, pria berinisial NI ditangkap di Bandara Kualanamu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut).

Informasi diperoleh Liputan6.com, pria 45 tahun itu diketahui mencuri sebanyak 2 buah pelampung pesawat yang berada di dalam maskapai penerbangan Lion Air. NI merupakan warga Cianjur, Jawa Barat.

Tindakan yang dilakukan NI ketahuan setelah pihak maskapai mendapatkan informasi pelampung di kursi nomor 18-19 hilang. Lalu pihak Bandara Kualanamu melakukan pemeriksaan, kemudian mengamankan pelaku.

Komandan Aviation Security (Avsec) Bandara Kualanamu, Mira Ginting, membenarkan adanya peristiwa pencurian pelampung pesawat milik maskapai penerbangan Lion Air oleh seorang penumpang warga Cianjur.

"Iya, benar (pencurian pelampung pesawat). Benar itu," kata Mira, Rabu (4/11/2020).

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Diserahkan ke Pihak Lion Air

Kondisi penerbangan di Bandara Kualanamu beberapa waktu lalu
Bandara Kualanamu

Sepengetahuan Mira, pelaku pencurian pelampung pesawat tersebut berangkat dari Bandara Soekarno Hatta menuju Banda Aceh. Sebelum sampai tujuan, pesawat yang ditumpangi pelaku transit lebih dahulu di Bandara Kualanamu.

"Kasus ini sepenuhnya diserahkan kepada pihak Lion Air. Karena yang punya mereka (Lion Air). Jadi, mereka yang memproses (lebih lanjut), kita serahkan ke mereka," tandasnya.

Ancaman Hukuman

[Bintang] Ilustrasi Hukum
Ilustrasi Hukuman (Sumber Foto: Pexels)

Untuk diketahui, dalam pasal 54 dan pasal 412 Undang-Undang Penerbangan, diatur hal-hal yang mengganggu keselamatan penerbagan adalah menyalakan telepon genggam, mengambil dan memindahkan pelampung, dan pengrusakan peralatan pesawat.

"Bagi pelanggar aturan tersebut, dikenakan denda Rp 200 juta atau dua tahun kurungan penjara," bunyi aturan dalam pasal tersebut.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya