Liputan6.com, Jakarta - Memasuki tatanan normal baru (new normal), PT Railink akan mulai kembali mengoperasikan secara bertahap KA Bandara Medan pada tanggal 1 Agustus 2020.
Sebelumnya, PT Railink menghentikan sementara operasional KA Bandara Kualanamu, Medan mulai 12 April 2020. Hal tersebut dilakukan sebagai salah satu upaya preventif PT Railink seiring dengan meningkatnya angka penyebaran Virus Covid-19 di Indonesia.
“KA Bandara Kualanamu, Medan akan kembali melayani penumpang pada tanggal 1 Agustus 2020 dengan penyesuaian jadwal keberangkatan menjadi 10 perjalanan dalam satu hari dan penerapan protokol kesehatan yang ketat,” ungkap Mukti Jauhari selaku Plt Direktur Utama PT Railink dlam keternagan resmi, Kamis (30/7/2020).
Advertisement
Tiket KA Bandara tersedia di seluruh kanal penjualan tiket. Baik online maupun offline di masing- masing stasiun seharga Rp 50 ribu.
“Selama masa promo di Bulan Agustus ini, tidak ada pengembalian tiket terkecuali bagi penumpang yang tidak memenuhi ketentuan selama masa adaptasi kebiasaan baru”, kata Mukti.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Ketentuan Pembatalan Tiket
Bagi penumpang yang tidak memenuhi ketentuan untuk melakukan perjalanan menggunakan KA Bandara, tiket dapat dibatalkan dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Penumpang menyerahkan boarding pass kepada petugas customer service dan melengkapi data sesuai form yang telah tersedia. Jika memiliki tiket kembali (return) juga dapat langsung dilakukan proses pembatalan
2. Pembatalan tiket juga dapat melalui email ke alamat info@railink.co.id dengan melengkapi data nama lengkap, telepon, kode booking, relasi, harga tiket, jumlah tiket, nomor rekening, dan nama bank
3. Pengembalian dana pembelian tiket sesuai harga tiket (penuh) diluar bea pesan4. Pengembalian dana pembatalan tiket di proses dengan cara transfer maksimal 30 hari kalender
Advertisement
Protokol Kesehatan
Pengoperasian kembali KA Bandara ini tetap diikuti dengan protokol pencegahan Covid-19 yang mengacu pada Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/382/2020 tentang Protokol Kesehatan bagi masyarakat di tempat dan fasilitas umum dalam rangka pencegahan dan pengendalian coronavirus disease (Covid19).
Serta SE Dirjen Ka Kemenhub No 14/2020 tentang Pedoman dan Petunjuk Teknis Pengendalian Transportasi Perkeretaapian dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru untuk Mencegah Penyebaran Covid-19.