Mantan Kadis KKP Pasangkayu Terjerat Korupsi, Ribuan Meter Lahan Disita Kejari

Penyitaan dilakukan terkait kasus dugaan korupsi atas penyalahgunaan sewa ekskavator di DLH Pasangkayu tahun 2017 – 2018.

oleh Liputan6.com diperbarui 26 Nov 2020, 19:32 WIB
Diterbitkan 26 Nov 2020, 16:31 WIB
Ilustrasi Korupsi
Ilustrasi Korupsi (Liputan6.com/Andri Wiranuari)

Liputan6.com, Mamuju Utara - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasangkayu, Sulawesi Barat menyita aset milik mantan Kadis Kelautan dan Perikanan (DKP) Pasangkayu, Abbas. Abbas merupakan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi sewa alat ekskavator.

Kajari Pasangkayu Imam MS Sidabutar mengatakan, aset yang disita di Dusun Missulu dan Dusun Peburo, Desa Ako, Kecamatan Pasangkayu, Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat.

"Penyitaan aset tersangka untuk kepentingan penyidikan dan pembuktian di persidangan," kata Imam dalam keterangannya, Kamis (26/11/2020).

Dia menjelaskan, lahan yang disita berada di empat titik bersertifikat hak milik (SHM) atas nama Abbas dengan luas 3,4 hektar. Yaitu satu bidang tanah seluas 4.156 meter persegi, satu bidang tanah dengan luas 468 meter persegi, satu bidang tanah dengan luas 18.840 meter persegi, dan satu bidang tanah dengan luas 11.180 meter persegi.

"Kami telah memasang baliho penyitaan dan garis kejaksaan line di area itu, sebagai tanda bahwa lokasi tersebut dalam penyitaan Kejari Pasangkayu," katanya.

Saat proses penyitaan, turut disaksikan Badan Pertanahan Nasional/Agraria dan Tata Ruang (BPN/ATR) Kabupaten Pasangkayu serta Sekretaris Desa setempat. "Tujuannya untuk memperlancar pengukuran penyitaan lahan," imbuhnya.

Kemudian, Kejari Pasangkayu juga menyita aset milik satu orang tersangka dengan kasus sewa ekskavator di BTN Desa Boya Baliase, Kecamatan Marawola, Kabupaten Sigi, Provinsi Sulteng, blok B nomor 13.

Penyitaan dilakukan terkait kasus dugaan korupsi atas penyalahgunaan sewa ekskavator di DLH Pasangkayu tahun 2017 – 2018 dengan kerugian negara senilai Rp7,6 miliar berdasarkan hasil PKKN dari BPKP Provinsi Sulawesi Barat.

"Aset yang disita berupa bangunan seluas 36 meter persegi dan tanahnya seluas 104 meter persegi dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Saddam," jelas Imam.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya