Pria di Minahasa Selatan Pacari Remaja 13 Tahun hingga Hamil

Pria yang kini menjadi tersangka selama ini menjalin hubungan asmara dengan korban, dan telah beberapa kali melakukan hubungan layaknya suami istri.

oleh Yoseph Ikanubun diperbarui 01 Des 2020, 00:00 WIB
Diterbitkan 01 Des 2020, 00:00 WIB
Ilustrasi hubungan seks
Ilustrasi hubungan seks. (dok. unsplash.com/Asnida Riani)

Liputan6.com, Manado - Tim Reserse Mobile (Resmob) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Minahasa Selatan mengamankan tersangka pencabulan anak di bawah umur. Tersangka berinisial AT alias Arfan (33), warga Desa Poopo, Kecamatan Tombariri, Kabupaten Minahasa, Sulut, ditangkap pada Jumat (27/11/2020).

“Diketahui tersangka dan korban selama ini menjalin hubungan asmara dan telah beberapa kali melakukan hubungan layaknya suami istri,” ungkap Kasat Reskrim Polres Minahasa Selatan AKP Rio Gumara.

Lelaki AT sebelumnya dilaporkan telah menyetubuhi gadis berumur 13 tahun, warga salah satu desa di Kecamatan Tatapaan, Minahasa Selatan. Laporan itu tertuang dalam Laporan Polisi Nomor LP/196/VII/2020/SULUT-Res Minsel, serta Surat Perintah Penangkapan nomor Sp.Kap/66/XI/2020/Reskrim tangal 27 November.

“Dalam laporan itu disebutkan AT alias Arfan menyetubuhi anak di bawah umur hingga hamil,” ujar Gumara.

Berdasarkan laporan itu, aparat kepolisian bergerak cepat dan menangkap tersangka pencabulan. Arfan tak berkutik saat diciduk di tempat persembunyiannya.

“Tersangka saat ini telah kami amankan untuk proses penyidikan,” ungkap Gumara di Mapolres Minahasa Selatan.

 

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Simak juga video pilihan berikut:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya