Liputan6.com, Gorontalo - Pemerintah Daerah Provinsi Gorontalo akhirnya mengeluarkan surat edaran berisi larangan pesta perayaan yang sifatnya mengumpulkan orang di momen libur Natal dan Tahun Baru.
Surat edaran Wakil Gubernur Gorontalo tersebut sudah diteken pada 19 Desember 2020 lalu, bernomor 200/Kesbangpol/2112/2020, ditujukan kepada Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta Bupati dan Wali Kota se-Provinsi Gorontalo untuk bisa diteruskan kepada masyarakat.
Advertisement
Baca Juga
Surat Edaran tersebut merupakan tindak lanjut atas Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
Surat Edaran itu juga merupakan implementasi dari Peraturan Daerah Provinsi Gorontalo Nomor 4 Tahun 2020, tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
Dalam edaran tersebut, Wakil Gubernur Gorontalo Idris Rahim menegaskan, ada beberapa poin yang wajib dipatuhi oleh seluruh masyarakat dalam perayaan Natal dan Tahun Baru 2021.
Poin pertama, Pemprov Gorontalo menginstruksikan untuk tidak melaksanakan acara atau kegiatan yang bersifat mengumpulkan orang. Kedua, tidak melaksanakan kegiatan hiburan khususnya di hotel, tempat hiburan malam, kafe dan restoran.
Selanjutnya pada poin ketiga, untuk acara keagamaan dapat dilaksanakan di rumah ibadah dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.
Â
**Ingat #PesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
Simak juga video pilihan berikut:
Ancaman Pembubaran
Demikian pula untuk acara syukuran dan doa yang dilaksanakan di rumah, harus membatasi jumlah anggota keluarga dan kapasitas rumah yang sesuai protkes.
"Kalau ada acara keagamaan harus dibatasi dan tetap pada protokol kesehatan, begitu pula acara keluarga," kata Idris.
Dalam poin keempat surat edaran itu, Pemda Gorontalo meminta Kapolda Gorontalo untuk tidak mengeluarkan izin keramaian. Apabila ditemukan kegiatan atau acara yang bersifat mengumpulkan massa, maka dapat dibubarkan oleh aparat keamanan dan atau Satgas Covid-19.
"Saya minta masyarakat, pengusaha hotel, kafe, restoran dan tempat hiburan lainnya untuk mematuhi edaran ini. Satu-satunya cara untuk mencegah Covid-19 hanya dengan menerapkan protokol kesehatan dengan baik," katanya menambahkan.
Advertisement