Liputan6.com, Palembang - Jeratan hama beraliran listrik yang menjadi tindakan ilegal, ternyata masih saja digunakan petani di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan Sumatera Selatan (Sumsel).
Penggunaan jeratan hama beraliran listrik tersebut terbongkar, setelah salah satu warga Kabupaten OKU Selatan tewas kesetrum listrik.
Advertisement
Baca Juga
Kapolres OKU Selatan, AKBP Zulkarnain Harahap, melalui Kasat Reskrim OKU Selatan Sumsel AKP Apromico, ada salah satu warga OKU Selatan yaitu TJ (20), ditemukan meninggal dunia di lahan kebun jagung.
Setelah dilakukan penyelidikan dan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), polisi menemukan beberapa kejanggalan.
“Salah satunya kawat yang berada di lokasi tempat ditemukannya korban,” katanya, Minggu (27/12/2020).
Setelah ditelusuri, kematian korban diakibatkan karena terjerat jebakan hama beraliran listrik di kebun jagung milik BR (56), Sabtu (26/12/2020) sekitar pukul 06.00 WIB.
Saat interogasi, BR mengakui jika korban tewas setelah terjerat perangkat hama beraliran listrik yang dipasangnya.
Petugas langsung menetapkan pemilik lahan sebagai tersangka. BR langsung digiring ke Polsek Muaradua Sumsel guna proses pemeriksaan lebih lanjut.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini :
Ancaman Hukuman Penjara
"Selain kawat, petugas juga mengamankan barang bukti AKI mobil dan travo," ucapnya.
Menurutnya, tersangka BR akan dijerat dengan pasal 359 KUHP. Yaitu dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Advertisement