Terjerat Jebakan Hama Beraliran Listrik, Pemuda di Sumsel Tewas di Kebun Jagung

Pria di Kabupaten OKU Selatan Sumatera Selatan (Sumsel) tewas tersengat aliran listrik saat melewati kebun teh milik petani jagung.

oleh Nefri Inge diperbarui 28 Des 2020, 02:30 WIB
Diterbitkan 28 Des 2020, 02:30 WIB
Ini yang Harus Anda Lakukan Jika Terjadi Insiden Kesetrum Listrik
Mungkin Anda sering mendengar kecelakaan akibat sengatan arus listrik. Tidak jarang dampak yang timbul akibat sengatan arus listrik bisa ber

Liputan6.com, Palembang - Jeratan hama beraliran listrik yang menjadi tindakan ilegal, ternyata masih saja digunakan petani di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan Sumatera Selatan (Sumsel).

Penggunaan jeratan hama beraliran listrik tersebut terbongkar, setelah salah satu warga Kabupaten OKU Selatan tewas kesetrum listrik.

Kapolres OKU Selatan, AKBP Zulkarnain Harahap, melalui Kasat Reskrim OKU Selatan Sumsel AKP Apromico, ada salah satu warga OKU Selatan yaitu TJ (20), ditemukan meninggal dunia di lahan kebun jagung.

Setelah dilakukan penyelidikan dan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), polisi menemukan beberapa kejanggalan.

“Salah satunya kawat yang berada di lokasi tempat ditemukannya korban,” katanya, Minggu (27/12/2020).

Setelah ditelusuri, kematian korban diakibatkan karena terjerat jebakan hama beraliran listrik di kebun jagung milik BR (56), Sabtu (26/12/2020) sekitar pukul 06.00 WIB.

Saat interogasi, BR mengakui jika korban tewas setelah terjerat perangkat hama beraliran listrik yang dipasangnya.

Petugas langsung menetapkan pemilik lahan sebagai tersangka. BR langsung digiring ke Polsek Muaradua Sumsel guna proses pemeriksaan lebih lanjut.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini :

Ancaman Hukuman Penjara

Polisi saat olah TKP kasus pasutri tewas tersengat listrik jebakan tikus (Liputan6.com/Ahmad Adirin)
Polisi saat olah TKP kasus pasutri tewas tersengat listrik jebakan tikus (Liputan6.com/Ahmad Adirin)

"Selain kawat, petugas juga mengamankan barang bukti AKI mobil dan travo," ucapnya.

Menurutnya, tersangka BR akan dijerat dengan pasal 359 KUHP. Yaitu dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya