Liputan6.com, Gunungkidul - Terkait instruksi gubernur terkait pencegahan Covid-19, Dinas Pariwisata Kabupaten Bantul dan Gunungkidul mulai membatasi jam operasional semua destinasi wisata di kedua wilayah itu, saat momen libur Natal dan Tahun Baru. Â
Kepala Seksi Promosi dan Informasi Dinas Pariwisata Kabupaten Bantul, Markus Purnomo Adi mengungkapkan, ada dua hal yang diatur berkaitan dengan jam operasional tersebut.
"Yang kita atur itu di Destinasi wisata yang beretribusi pemerintah daerah dan non retribusi," ujar Ipung, akhir pekan kemarin.
Advertisement
Ipung mengatakan, untuk destinasi wisata yang dikelola oleh Pemda atau ada retribusi wisatawan untuk pemerintah maka operasionalnya ditentukan mulai pukul 05.00-18.00 WIB. Setelah jam operasional resmi ditentukan tersebut, maka di luar jam operasional itu tidak ada penarikan retribusi.
Sementara terkait buka dan tutup akses jalan masuk ke destinasi yang dikelola pemerintah menjadi kewenangan polisi dan dinas perhubungan.
Baca Juga
"Tetapi kita terus berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan dinas perhubungan," katanya.
Ipung menambahkan, untuk destinasi wisata yang dikelola masyarakat, seperti yang ada di Piyungan dan Dlingo, maka pemerintah melakukan pembatasan jam operasional diserahkan ke masing-masing Kapanewonan. Destinasi wisata di Kawasan Piyungan dibatasi mulai pukul 06.00 WIB sampai 21.00 WIB.
"Itu berdasar edaran satgas kapanewon Piyungan," terang Ipung.
Kepala Dinas Pariwisata Gunungkidul, Asti Wijayantipun mengungkapkan hal serupa. Menyusul surat instruksi gubernur terkait dengan pencegahan Covid-19, biasanya juga mulai melakukan pembatasan operasional seluruh destinasi wisata yang ada di kabupaten Gunungkidul.
Hanya saja pembatasan tersebut disamakan antara cara destilasi wisata yang dikelola oleh pemerintah dengan destinasi wisata yang dikelola oleh masyarakat. Dinas Pariwisata memberikan batasan jam operasional destinasi wisata mulai pukul 06.00 WIB hingga pukul 22.00 WIB.
"Kita batasi (jam operasional) sesuai instruksi gubernur," katanya.
Destinasi wisata Gunung Api Purba Nglanggeran dan Embung Nglanggeran di Kecamatan Patuk, Gunungkidul ditutup pada malam libur Natal 2020 dan malam Tahun Baru 2021. Langkah ini untuk mengantisipasi kerumunan yang berpotensi menyebarkan Covid-19.
Bidang Pemasaran Pokdarwis Gunung Api Purba Nglanggeran, Heru Purwanto mengatakan selain Gunung Api Purba Nglanggeran dan Embung Nglanggeran, pengelola juga menutup Kawasan Kedung Kandang dan juga Puncak Kampung Pitu.
"Kegiatan pesta kembang api juga tidak ada. Hal ini merupakan kepatuhan kami mengikuti standar operasional pelaksanaan (SOP) protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19," kata Heru.
Dia mengatakan empat destinasi wisata yang dikelola Desa Wisata Nglanggeran menerima wisatawan dari Selasa sampai Minggu dengan jam operasional 08.00 WIB 18.00 WIB, Kecuali Sabtu dan Minggu 24 jam.
Sebenarnya, setiap Senin libur, namun khusus Senin, 28 Desember 2020, destinasi di Gunung Kidul, termasuk di Desa Wisata Nglanggeran tetap beroperasi, sesuai surat pemberitahuan perpanjangan uji coba terbatas SOP protokol kesehatan di bidang pariwisata dari Dinas Pariwisata Gunungkidul.
Â
**Ingat #PesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.