Liburan ke Yogyakarta Wajib Rapid Test Antigen, Ini Kata Kadispar Gunungkidul

Pemprov DIY dan Dispar Gunungkidul punya pandangan berbeda soal kebijakan wajib rapid test antigen bagi wisatawan yang datang ke daerah itu.

oleh Hendro diperbarui 22 Des 2020, 22:00 WIB
Diterbitkan 22 Des 2020, 22:00 WIB
Liburan Akhir Tahun
Pemerintah Provinsi DIY mewajibkan semua pendatang, termasuk wisatawan, selama libur Natal dan Tahun Baru membawa hasil rapid test negatif Covid-19. (Liputan6.com/ Hendro Ary Wibowo)

Liputan6.com, Gunungkidul - Pemerintah Provinsi DIY mewajibkan semua pendatang, termasuk wisatawan, selama libur Natal dan Tahun Baru membawa hasil rapid test negatif Covid-19. Hal ini berlaku bagi pendatang yang berkunjung ke DIY maupun Kabupaten Gunungkidul, mulai 22 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021.

Aturan tersebut berlaku untuk semua pendatang dan wisatawan, baik yang menggunakan transportasi udara, laut, maupun darat. Hasil tes yang dibawa harus berlaku minimal 3 hari untuk rapid test antigen dan seminggu untuk tes swab.

Sedangkan pendatang yang membawa kendaraan pribadi juga wajib datang dengan keterangan surat sehat. Hotel, pengelola kawasan wisata serta RT/RW setempat diminta untuk memastikan pendatang membawa surat sehat tersebut.

Kabupaten Gunungkidul sendiri diperkirakan akan menjadi salah satu tujuan wisata dari masyarakat yang ingin menghabiskan momen libur akhir tahun. Pada tahun tahun sebelumnya, berbagai destinasi wisata di Gunungkidul, terutama kawasan pantai selatan selalu dipenuhi wisatawan.

Kebijakan rapid test antigen diyakini berbagai kalangan bisa menurunkan tingkat kunjungan wisatawan ke DIY saat momen liburan Natal dan Tahun Baru.

Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Gunungkidul, Asti Wijayanti mengatakan, ada beberapa pertimbangan yang membuat pihaknya belum bisa mengambil keputusan terkait penerapan kewajiban rapid test antigen bagi wisatawan.

"Rapid antigen ini sangat baru bagi kami, tentu ada mekanismenya. Meski ada anggaran, tetapi tidak bisa sembarangan dalam mengambil keputusan. Kita masih menunggu koordinasi," tutur Asti, Senin (21/12/2020).

Berkaitan dengan momen libur Natal dan Tahun Baru, Dinas Pariwisata masih melakukan penerapan kebijakan lama. Dalam hal ini adalah memaksimalkan protokol kesehatan di kawasan wisata. Asti berharap agar wisatawan maupun pelaku usaha memiliki kesadaran akan pentingnya tetap menerapkan protokol kesehatan.

Dirinya mengatakan, saat ini kendali pembatasan kunjungan wisata ke DIY di momen liburan akhir tahun berada di tangan pengurus atau Pokdarwis. Pihaknya sendiri hanya bisa memberikan imbauan agar pelaku wisata menerapkan pembatasan kunjungan jika sekiranya sudah memenuhi 50 persen kapasitas dari keadaan normal.

"Kami tidak membatasi kunjungan, tapi diimbau kepada pengurus kawasan wisata untuk ingat bahwa status seluruh objek wisata saat ini masih pada taraf uji coba," katanya.

Sementara itu, Bupati Gunungkidul, Badingah berharap liburan akhir tahun tidak menimbulkan klaster baru penyebaran Covid-19 di wilayahnya. Dirinya mengimbau warga untuk tetap melaksanakan protokol kesehatan secara ketat, terlebih di momen liburan akhir tahun.

 

**Ingat #PesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Simak juga video pilihan berikut ini:

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya