PSTKM di Gunungkidul, Identitas Wisatawan Dicatat Kendaraan Dipaksa Putar Balik

Pembatasan Secara Terbatas Kegiatan Masyarakat (PSTKM) di Gunungkidul, sejumlah petugas memperketat pintu masuk kawasan tersebut.

oleh Hendro diperbarui 12 Jan 2021, 09:36 WIB
Diterbitkan 12 Jan 2021, 09:36 WIB
Ceruk Tebing Pantai Gunungkidul
Berwisata ke pantai Gunungkidul jangan berteduh di ceruk tebing. (Liputan6.com/Yanuar H)

Liputan6.com, Gunungkidul - Terkait pemberlakuan Pembatasan Secara Terbatas Kegiatan Masyarakat (PSTKM) di Gunungkidul, sejumlah petugas memperketat pintu masuk kawasan tersebut.

Pantauan Liputan6.com, sejumlah kendaraan wisatawan yang hendak berlibur ke pantai-pantai Gunungkidul dipaksa memutar balik. Banyak orang terjaring pemeriksaan petugas di Tugu Selamat Datang Gunungkidul, di Dusun Jentir, Kalurahan Sambirejo, dan Simpang 3 pasar Memble Tancep, Kalurahan Tancep, Kapanewonan Ngawen

Komandan Kodim  0730/Gunungkidul, Letkol Inf Noppy Laksana Armyanto kepada Liputan6.com menuturkan, berkaitan dengan pemberlakuan PSTKM di wilayah Gunungkidul, penyekatan memang perlu dilakukan di 7 pintu masuk Gunungkidul. Karena pemberlakuan PSTKM selama 14 hari tersebut merupakan evaluasi dan monitoring perkembangan pencegahan Covid-19.

"Nanti akan ada evaluasi apakah ada tren kenaikan kasus Covid-19 selama PSTKM atau tidak," katanya.

Jika nanti ada peningkatan kasus Covid-19 selama PSTKM, kemungkinan akan ada perpanjangan status  PSTKM. Begitu seterusnya kasus positif Covid-19 di Gunungkidul menurun dan bisa dikendalikan. 

Kegiatan penyekatan di Ngawen ini melibatkan personel Polsek dan Koramil Ngawen, dibantu Kapanewonan dan Pegawai Puskesmas Ngawen I dan II. Kegiatan penyekatan dengan sasaran kendaraan roda dua dan roda empat maupun angkutan barang yang berasal dari luar daerah DIY.

"Dalam penyekatan ini dilakukan pemeriksaan apabila bermaksud memasuki wilayah Gunungkidul maka diperintahkan untuk kembali," katanya.

Petugas juga mencatat identitas kendaraan, identitas pengendara, dan penumpang, jumlah penumpang/orang, alamat tujuan. Kepada pengguna jalan dilakukan pengecekan suhu badan terhadap pengendara dan penumpang

Pihaknya juga memberikan imbauan terhadap pengendara kendaraan untuk menggunakan masker saat beraktivitas dimana pun berada. Selain penyekatan, kegiatan lain yang dilaksanakan adalah penyemprotan desinfektan di tempat-tempat umum

"Kita akan lakukan penyemprotan setiap hari dengan lokasi berbeda," katanya.

Kapolsek Ngawen, AKP Parliska Febriananto menambahkan dalam penyekatan Senin siang, pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan dengan nomor polisi dari luar DIY. Pihaknya menyarankan kepada pengendara kendaraan yang tidak menggunakan masker dan tujuan yang tidak jelas seperti bermain atau jalan-jalan agar memutar balik.

"Ini kita lakukan untuk memberikan efek jera," katanya.

Pengendara dengan identitas KTP asal Gunungkidul tetap diperbolehkan melintas. Namun setelah sampai tujuan diimbau agar dapat melaporkan diri kepada pemerintah desa setempat, dan disarankan melakukan karantina mandiri selama 14 hari, sebagai prosedur pencegahan Covid-19.

 

 

**Ingat #PesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Simak juga video pilihan berikut ini:

Infografis

Infografis Vaksin Covid-19 dan Rencana Vaksinasi di Indonesia. (Liputan6.com/Triyasni)
Infografis Vaksin Covid-19 dan Rencana Vaksinasi di Indonesia. (Liputan6.com/Triyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya