Liputan6.com, Pekanbaru - Perkara korupsi jalan di Bengkalis masih terus diusut penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sejumlah nama memang sudah diadili dan divonis di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, mulai dari Amril Mukminin, mantan Sekretaris Daerah M Nasir dan pihak swasta.
Hanya saja, sejumlah nama yang terungkap di persidangan dan diduga turut menerima aliaran uang dari rekanan proyek, PT Citra Gading Asritama (CGA), belum tersentuh. Ini membuat Aliansi Mahasiswa Menuntut (AMMK) Keadilan menggelar demonstrasi di Kejati Riau.
Advertisement
Baca Juga
Koordinator AMMK Eko Putra menyebut fakta persidangan memunculkan nama sejumlah anggota DPRD Bengkalis 2009-2014. Dia menilai anggota dewan kala itu ikut membahas korupsi jalan di Bengkalis serta menerima aliran dana dari perusahaan.
"Ada aliran dana Rp2 miliar ke sejumlah anggota DPRD, itu fakta persidangan tapi belum ada tindak lanjut," kata Eko.
Eko meminta Kejati Riau mengusut nama-nama yang muncul itu. Dia pun berharap ada jangan tebang pilih dalam menangani perkara korupsi untuk kepastian hukum.
"Kemudian menetapkan nama-nama anggota DPRD yang muncul di persidangan sebagai tersangka," ucap Eko.
Eko menjelaskan, beberapa nama yang muncul di sidang adalah Jamal Abdillah, Firzal Fudhoil, Syahrial, Ruby Handoko alias Akok dan Indra Gunawan Eet. Jamal Abdillah sendiri saat menjadi saksi di pengadilan mengakui ada uang Rp2 miliar untuk anggota DPRD Bengkalis kala itu.
Simak video pilihan berikut ini:
Membantah dan Ada yang Mengembalikan
Jamal juga menyebut ada uang Rp100 juta untuk Indra Gunawan Eet. Bahkan ada dugaan tambahan Rp80 juta dari PT CGA untuk mantan calon Bupati Bengkalis dan mantan Ketua DPRD Riau itu.
Indra Gunawan Eet saat persidangan mantan Bupati Bengkalis, Amril Mukminin sudah membantah keterangan itu. Indra beberapa kali dihadirkan namun tetap pada keterangannya sehingga membuat majelis hakim marah kepadanya.
"Sidang juga mengungkap pertemuan Indra dan Syahrial dengan pegawai PT CGA, Triyanto. Ada pengambilan uang Rp1,5 miliar meskipun disidang dia membantahnya," kata Eko.
Dalam persidangan Amril Mukminin, sejumlah anggota DPRD juga ada yang mengakui uang dari PT CGA sebagai dana ketuk palu. Beberapa di antaranya mengaku sudah mengembalikan uang itu kepada KPK.
"Kami mendesak Kejati Riau menetapkan nama-nama yang muncul di persidangan yaitu Indra Gunawan dan kawan-kawan diproses dan ditetapkan tersangka," tegas Eko.
Tuntutan massa AMMK ini diterima Kabag Protokoler Kejati Riau, Bustanul Alim. Bustanul berjanji menyampaikan desakan mahasiswa ini kepada Kepala Kejati Riau Mia Amiati.
"Ini sudah kami terima dan akan kami teruskan ke pimpinan," ujar Bustanul kemudian massa membubarkan diri dengan tertib.
Advertisement