Bebas dari Kasus Gratifikasi, Bupati Bengkalis Tetap Dibui 6 Tahun Penjara

Bupati Bengkalis non-aktif Amril Mukminin lepas dari dakwaan gratifikasi Jaksa KPK tapi tetap divonis majelis hakim 6 tahun penjara.

oleh M Syukur diperbarui 10 Nov 2020, 18:00 WIB
Diterbitkan 10 Nov 2020, 18:00 WIB
Bupati Bengkalis non aktif, Amril Mukminin, ketika ditahan oleh KPK dalam perkara suap dan gratifikasi.
Bupati Bengkalis non aktif, Amril Mukminin, ketika ditahan oleh KPK dalam perkara suap dan gratifikasi. (Liputan6.com)

Liputan6.com, Pekanbaru - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru membebaskan Bupati Bengkalis non-aktif, Amril Mukminin, dalam perkara gratifikasi Rp23,6 miliar lebih dari pengusaha sawit Jonny Tjoa serta Adyanto. Namun, Amril tetap dipenjara 6 tahun dalam kasus suap proyek di daerahnya itu.

Menurut majelis hakim yang diketuai Lilin Herlina, suami dari bakal calon Bupati Bengkalis, Kasmarni itu, terbukti dalam dakwaan lain, yaitu, Amril dinilai secara sah dan meyakinkan menerima uang Rp5,2 miliar dari PT Citra Gading Asritama (CGA).

"Terdakwa tidak terbukti dalam dakwaan kedua (gratifikasi), dan terdakwa terbukti dalam dakwaan pertama (suap)," kata Lilin, Senin petang, 9 November 2020.

Selain itu, majelis hakim juga mewajibkan Amril membayar denda Rp500 juta. Jika tak dibayar, Amril wajib menjalani hukuman tambahan 6 bulan penjara.

Dalam vonisnya, majelis hakim juga memberikan pidana tambahan. Politikus Golkar Bengkalis ini tidak boleh menggunakan hak politik selama 3 tahun.

Jaksa KPK mendengar vonis secara virtual ini langsung menyatakan banding ke Pengadilan Tinggi Pekanbaru.

"Izin yang mulia, dikarenakan dakwaan kedua kami dinilai tidak terbukti, maka kami langsung menyatakan banding," ucap Jaksa KPK, Takdir Suhan dari Jakarta secara daring.

Hakim dalam perkara suap menyatakan Amril terbukti secara melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sebelumnya, Amril Mukminin telah mengembalikan uang suap Rp5,2 miliar dari PT CGA sewaktu perkara ini masih penyidikan. Amril mengaku khilaf telah menerima uang itu, baik dari petinggi ataupun karyawan PT CGA.

Dalam perkara lain, KPK mendakwa Amril Mukminin melalui Kasmarni sebanyak Rp23,6 miliar lebih dari Jonny dan Adyanto. Uang itu diterima oleh Kasmarni secara tunai maupun melalui transfer ATM dalam waktu 6 tahun.

Jonny merupakan Direktur Utama PT Mustika Agung Sawit Sejahtera dan Adyanto selaku Direktur dan Adyanto selaku pemilik PT Sawit Anugrah Sejahtera. Dari pengusaha Jonny Tjoa sebesar Rp12.770.330.650 dan dari Adyanto sebesar Rp10.907.412.755.

Simak juga video pilihan berikut ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya