Sidang Nenek di Banyuasin Digugat Anak Kandungnya, Tergugat : Anak Durhaka

Darmina, nenek lansia 78 tahun digugat oleh tiga anak dan cucu kandungnya sendiri di Banyuasin Sumatera Selatan (Sumsel).

oleh Nefri Inge diperbarui 24 Jan 2021, 20:30 WIB
Diterbitkan 24 Jan 2021, 20:30 WIB
Kuasa Hukum Penggugat Ibu Kandung di Banyuasin Ungkap Alasan Kliennya
Darmina (78), nenek asal Banyuasin yang digugat anak dan cucunya perihal jual beli tanah warisan mendiang suaminya (Liputan6.com / Nefri Inge)

Liputan6.com, Palembang - Perebutan tanah warisan yang sudah disidangkan beberapa kali di Pengadilan Agama (PA) Pangkalan Balai Banyuasin Sumatera Selatan (Sumsel), kembali digelar pada Kamis (23/1/2021) lalu.

Darmina (78), nenek lanjut usia (lansia) tersebut digugat oleh tiga orang anak perempuannya yaitu HE, AP dan MK, serta cucu kandungnya OK.

Jadwal persidangan perebutan tanah warisan tersebut, digelar melalui jalan mediasi. Darmina, warga Kelurahan Kedondong Raye Kecamatan Banyuasin III Pangkalan Balai Banyuasin, tak pernah absen mengikuti jadwal persidangan.

Namun karena kondisinya lemah dan mengalami osteoporosis, sehingga Darmina harus menggunakan kursi roda yang didorong oleh cucunya yang lain.

Jalan mediasi yang dilakukan antara penggugat dan tergugat menemui kebuntuan. Karena, para penggugat masih bersikeras meminta bagian tanah warisan ke Darmina, yang sudah dijual beberapa waktu lalu.

Kekecewaan dan kemarahan pun, tak dapat lagi dibendung oleh Darmina. Dia tak menyangka, ketiga anak yang dilahirkannya akan menggugatnya hanya karena harta warisan dari suami Darmina.

“Mereka bukan anak kandungku lagi. Mereka anak durhaka, mereka bukan anakku,” ucap Darmina, Minggu (24/1/2021).

Selain Darmina, para penggugat juga melayangkan gugatan ke Angga, cucunya Darmina, notaris Fahrizal, Lurah Kedondong Raye dan Camat Banyuasin Sumsel.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini :

Warisan Mendiang Suami

Kekecewaan Nenek di Banyuasin Digugat Anak Kandungnya Karena Tanah Warisan
Nenek Darmina (78) menggunakan kursi roda saat mengikuti sidang kedua perebutan tanah warisan di PN Pangkalan Balai Banyuasin Sumsel (Liputan6.com / Nefri Inge)

Perkara tersebut bergulir di bulan Juli 2020 lalu. Dengan gugatan meminta pembagian uang penjualan tanah warisan seluas 12.000-an meter persegi.

Tanah warisan tersebut terdiri dari tiga surat, yang terletak di Jalan Mutiara, Kelurahan Kedondong Raye dan Kecamatan Banyuasin III Kabupaten Banyuasin Sumsel.

Harta warisan peninggalan suami Darmina tersebut, sudah dijual ke orang lain beberapa waktu lalu.

Sebelumnya, Darmina mengatakan jika hasil penjualan tanah warisan tersebut digunakan untuk kebutuhan sehari-harinya.

Diurus Sang Cucu

Cerita Pilu Nenek di Banyuasin Digugat Anak dan Cucu Kandung Karena Tanah Warisan
Darmina (jilbab kuning) mengikuti sidang perdana perkara perdata jual beli tanah warisan mendiang suaminya yang ditunda, di PN Pangkalan Balai Banyuasin Sumsel (Liputan6.com / Nefri Inge)

Terlebih saat ini, yang mengurus Darmina yang sudah menua tersebut, hanya Angga, cucunya dan istri Angga.

“Ada harta tak seberapa itu, saya gunakan untuk menyambung nyawa saja, sampai ajal menjemput,” ungkapnya.

Namun dia tak habis pikir, kenapa anak-anaknya yang sudah mendapat bagian harta warisan, masih saja meminta uang hasil penjualan tanah tersebut.

“Anak-anak saya ada utang dengan saya saja, tidak pernah dibayar. Apalagi memberi uang cuma-cuma ke saya. Makanya saya butuh uang untuk berobat,” katanya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya