Akhir Drama Baku Tembak Maling Motor Lawan Polisi di Banten

Polisi terpaksa menembak karena pelaku sudah membahayakan keselamatan polisi dengan menembaki dengan senjata api rakitan

oleh Yandhi Deslatama diperbarui 07 Feb 2021, 03:00 WIB
Diterbitkan 07 Feb 2021, 03:00 WIB
FS (45) menembaki polisi dari atap rumahnya, setelah terkepung oleh tim reserse mobile (resmob) Polda Banten. (Liputan6.com/Yandhi Deslatama)
FS (45) menembaki polisi dari atap rumahnya, setelah terkepung oleh tim reserse mobile (resmob) Polda Banten. (Liputan6.com/Yandhi Deslatama)

Liputan6.com, Serang - FS (45) menembaki polisi dari atap rumahnya, setelah terkepung oleh tim reserse mobile (resmob) Polda Banten. Akibatnya, polisi terpaksa menembak gembong pencurian spesialis mobil dengan timah panas.

Akibat terjangan peluru, FS tewas dalam perjalanan menuju rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis. Lokasi saling tembak berada di Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, Banten, Sabtu, 06 Februari 2021 dini hari tadi.

"Kita terpaksa melakukan tindakan tegas, karena pelaku sudah membahayakan keselamatan petugas polisi dengan menembaki dengan senjata api rakitan," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Banten, Kombes Pol Martri Sonny, Sabtu (06/02/2021).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, FS merupakan warga Harjatani, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang, Banten. Dan ia merupakan seorang residivis.

Saat akan ditangkap, pelaku berusaha melarikan diri dengan menaiki plafon dan genteng rumah. Dari atas, dia menembaki polisi dari Polda Banten.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Simak Video Pilihan Berikut Ini:


Senjata Rakitan

Jenis Senjata Api Pistol
Glock Gun (Sumber: Pixabay)

"Saat akan ditangkap, pelaku mengetahui kedatangan petugas, kemudian berusaha melarikan diri melalui atap rumah. Petugas yang sudah mengepung, mengetahui dan berusaha mengingatkan dengan tembakan peringatan, agar pelaku menyerahkan diri," terangnya.

Penangkapan FS merupakan pengembangan dari tiga pelaku lainnya yang sudah ditangkap terlebih dahulu pada Jumat, 05 Februari 2021, yakni NN alias Om (38) warga Jayanti, Kabupaten Tangerang. Kemudian RZ (33) warga Lampung Tengah dan SL (30) warga Tasikmalaya.

Ketiga tersangka itulah yang memberikan informasi, bahwa otak curanmor spesialis mobil merupakan FR. Berbekal informasi dan alamat yang diberikan ketiganya, Direskrimum Polda Banten menangkap FR.

Dari para pelaku, polisi menyita dua sepeda motor, dua mobil, tuju ponsel, senjata api rakitan, pisau, obeng, kunci leter T hingga kampak.

"Ketiganya ditangkap tim resmob di kontrakan di Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang, satu jam sebelumnya," jelasnya.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya