Marak Distribusi Ilegal Pupuk Bersubsidi di Blora

Aktivitas pendistribusian pupuk bersubsidi secara ilegal marak terjadi di Blora.

oleh Ahmad Adirin diperbarui 11 Feb 2021, 09:00 WIB
Diterbitkan 11 Feb 2021, 09:00 WIB
Kepolisian Resort (Polres) Blora kembali membongkar adanya aktifitas distribusi ilegal pupuk bersubsidi di Blora. (Liputan6.com/Ahmad Adirin)
Kepolisian Resort (Polres) Blora kembali membongkar adanya aktifitas distribusi ilegal pupuk bersubsidi di Blora. (Liputan6.com/Ahmad Adirin)

Liputan6.com, Blora - Pendistribusian secara ilegal pupuk bersubsidi kian marak terjadi di Kabupaten Blora, Jawa Tengah. Terbukti, dalam kurun waktu 2 minggu saja, petugas kepolisian berhasil membongkar 2 praktik gelap yang sama.

"Betul, tadi kami mengamankan pupuk yang ada di rumah warga," ujar Kapolres Blora, AKBP Wiraga Dimas Tama, melalui Kasatreskrim Polres Blora, AKP Setiyanto, saat dihubungi Liputan6.com melalui ponsel, Rabu (10/2/2021).

Setiyanto menjelaskan, pihaknya mengamankan pupuk bersubsidi dengan total keseluruhan 14,95 ton. Pupuk tersebut ada 3 jenis, yakni pupuk Phonska dengan jumlah 201 sak karung, pupuk TS/SP36 dengan jumlah 35 sak karung, dan pupuk Urea dengan jumlah 63 sak karung.

Menurutnya, pelaku bernama Ngadiman (50) warga Desa Gabusan, Kecamatan Jati, Kabupaten Blora, kini telah diamankan.

"Tidak ada kendaraannya, karena itu diamankan di rumah (gudang) milik pelaku," terang Setiyanto.

Terbongkarnya kasus, kata dia, berawal dari informasi masyakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh petugas kepolisian.

"Dari anggota kami (resmob) melidik ke sana (TKP), ternyata betul," kata mantan Kapolsek Kragan, Rembang itu.

Lebih lanjut disampaikan, pupuk bersubsidi tersebut sudah ada di tempat pelaku sekitar 1 mingguan dan sebagian sudah diedarkan alias dijual.

Akibat dari perbuatannya, pelaku dikenai sanksi serupa seperti kasus yang berhasil diungkap pada Rabu, 27 Januari 2021 kemarin. Masa kurungannya maksimal 2 tahun penjara dengan jerat pasal 6 ayat 1 huruf B UU Darurat nomor 7 tahun 1955 tentang tindak pidana ekonomi, juncto pasal 4 ayat 1 huruf a Perpu Nomor 8 tahun 1962 tentang perdagangan barang dalam pengawasan, juncto pasal 8 ayat 1 Perpu Nomor 8 tahun 1962 tentang perdagangan barang dalam pengawasan.

Selain itu, pelaku juga melanggar pasal 2 ayat 1 dan ayat 2 Perpres Nomor 77 tahun 2005, tentang penetapan pupuk bersubsidi sebagai barang dalam pengawasan, juncto pasal 30 ayat 2 Permendag RI Nomor 15/M-DAG/PER/4/2013 tentang pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian.

Berdasarkan penelusuran Liputan6.com, kasus pupuk terbongkar dalam jeda yang tidak terlalu lama waktunya baru kali ini. Selain itu, masyarakat khususnya kalangan petani, banyak yang menduga permasalahan pupuk secara terstruktur, sistematis, dan masif.

Simak video pilihan berikut ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya