Menakar Peluang Orient Riwu Kore Jadi Bupati Sabu Raijua dengan Status 2 Kewarganegaraan

Polemik status kewarganegaraan Bupati Sabu Raijua terpilih Orient P Riwu Kore belum mendapat titik terang.

oleh Dionisius Wilibardus diperbarui 16 Feb 2021, 07:00 WIB
Diterbitkan 16 Feb 2021, 07:00 WIB
Kuasa hukum Paslon nomor urut 1, Adhitya Nasution saat mengantar pengajuan penundaan pelantikan orient di kantor kemendagri. (Foto Istimewa)
Kuasa hukum Paslon nomor urut 1, Adhitya Nasution saat mengantar pengajuan penundaan pelantikan orient di kantor kemendagri. (Foto Istimewa)

Liputan6.com, Kupang - Polemik status kewarganegaraan Bupati Sabu Raijua terpilih Orient P Riwu Kore belum mendapat titik terang. Meski Orient sendiri sudah mengakui memiliki paspor Amerika Serikat, tetapi pihak Kemendagri dan Kemenkumham hingga kini belum mengambil keputusan.

Belum lama ini, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan akan menerbitkan Surat Keputusan (SK) kehilangan kewarganegaraan terhadap Orient. Menurut UU Kewarganegaraan, ujar Yasonna, Indonesia tidak mengenal dwikewarganegaraan. Dengan Orient menjadi warga negara AS, kata Yasonna, dia telah kehilangan statusnya sebagai Warga Negara Indonesia.

Meski demikian, saat ini, muncul pernyataan Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Selestinus di beberapa media yang meminta Menteri Dalam Negeri tetap melantik Orient menjadi Bupati Sabu Raijua periode 2020-2025.

Petrus juga meminta Orient menyelesaikan administrasi dengan menanggalkan status kewarganegaraan AS sesuai dengan ketentuan UU Nomor 40 Tahun 2006 tentang kewarganegaraan.

Wacana ini pun dikecam, Adhitya Nasution, selaku kuasa hukum Paslon nomor 01 Nikodemus Rihi Heke dan Yohanis Uly.

Menurut Adhitya, jika hal tersebut dilakukan maka Indonesia kehilangan wibawa di mata internasional.

"Dari segi hukum, Indonesia tidak mengenal dwikewarganegaraan. Sehingga, tidak tepat jika ada wacana untuk pelantikan Orient. Dasar hukumnya apa mereka dilantik. Sedangkan, sejak awal sudah cacat prosedur," ujarnya kepada wartawan, Minggu (14/2/2021).

Orient sendiri, kata dia, di berbagai kesempatan mengakui memiliki paspor Amerika Serikat. Meski mengaku sedang memproses pencabutan statusnya sebagai warga negara Amerika, tetapi sesuai hukum Indonesia, seseorang jika memiliki paspor negara lain, maka status kewarganegaraan Indonesia gugur dengan sendirinya.

"Dari awal sudah tahu sebagai WN Amerika tapi tetap daftar ke KPU. Artinya, Orient sudah ada niat mengelabui penyelenggaraan Pilkada. Jika ini dibiarkan maka akan menjadi bumerang dan Indonesia akan malu," katanya.

Ia menyesalkan pernyataan koordinator TPPDI yang dinilainya membenarkan suatu kesalahan. Ia juga menilai pernyataan itu adalah bentuk pembodohan publik.

"Boleh fanatik atau cari panggung tapi jangan beri pernyataan yang tidak ada dasar hukumnya, mempermalukan diri sendiri dan negara Indonesia. Apalagi yang bicara ahli hukum, yang paham soal hukum. Saya rasa tidak tepat," dia menegaskan.

Ia berharap para pihak untuk mengedepankan penegakan hukum. Karena, martabat Indonesia menjadi taruhan dalam polemik kewarganegaraan Orient Riwu Kore.

"Jangan sampai karena fanatisme suatu golongan, kita lupa bahwa kita ini Indonesia. Warga asing boleh cinta Indonesia, tetapi menjadi pemimpin harus orang Indonesia. Ini preseden buruk penyelanggaraan Pemilu di Indonesia," tegasnya.

Terpisah, Pakar Hukum Tata Negara Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang, Dr John Tuba Helan mengatakan, jika Orient Riwu Kore dilantik menjadi Bupati Sabu Raijua, maka pemerintah dengan sengaja menundukkan wibawa Indonesia.

"Dia sendiri memilih kewarganegaraan lain, maka hak-hak politik di Indonesia akan gugur," katanya kepada wartawan, Minggu (14/2/2021).

Menurut dia, kepastian status kewarganegaraan akan mengakhiri polemik yang terjadi di masyarakat. Jika masyarakat terus berpendapat, tanpa ada putusan status yang jelas, maka persoalan ini akan terus berlanjut.

"UU No 1 Tahun 2015 tentang Pilkada diubah dengan UU No 10 Tahun 2016 itu jelas, bahwa yang menjadi calon kepala daerah adalah warga negara Indonesia. Artinya kalau berstatus warga negara Amerika, maka gugur dengan sendirinya," ungkapnya.

Ia mengatakan, polemik ini berawal dari tahapan pendaftaran paslon di KPU. Orient sendiri, menurut dia, tidak jujur mengungkapkan status kewarganegaraannya.

"Proses awal sudah tidak sah, karena berkewarganegaraan Amerika, maka hasilnya juga dianggap tidak sah," tutupnya.

Simak Juga Video Pilihan Berikut:

Tangkapan layar video insiden perahu wisatawan yang dihempas Gelombang (Arfandi Ibrahim/Liputan6.com)
Tangkapan layar video insiden perahu wisatawan yang dihempas Gelombang (Arfandi Ibrahim/Liputan6.com)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Live Streaming

Powered by

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya