Liputan6.com, Manado - Unit Reskrim Polsek Essang melimpahkan tersangka pencabulan terhadap anak di bawah umur, AL (24) ke Cabang Kejaksaan Negeri Kepulauan Talaud di Beo, Selasa (23/2/2021) pagi.
Tersangka diserahkan ke kejaksaan beserta sejumlah barang bukti, antara lain kaos, celana pendek, celana dalam, dan satu unit ponsel. Penyerahan tersangka dan barang bukti ini dipimpin Kanit Reskrim Polsek Essang, Talaud, Ipda Y Azhar dan diterima oleh Jaksa Aditya TB.
Advertisement
Baca Juga
Peristiwa kelam yang dialami gadis di bawah umur itu terjadi di ruang tamu rumah keluarga Latjandu-Lalimbat, Desa Sambuara, Kecamatan Essang Selatan, Kabupaten Kepulauan Talaud, sekitar bulan Februari 2020 silam.
"Korban seorang anak perempuan berumur 11 tahun. Saat itu korban tertidur lalu dicabuli oleh tersangka," ungkap Azhar.
Korban terbangun dan berteriak memanggil kakeknya. Sementara tersangka langsung melarikan diri, namun ponsel dan bajunya tertinggal di lokasi kejadian.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, denda paling banyak Rp5 miliar," pungkas Asrah di Beo, Talaud.
**Ingat #PesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.