Rekam Jejak Pria Bulukumba Jadi Pemasok Narkoba ke NTT

Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) gencar memberantas penggunaan dan penjualan narkoba di wilayah hukum Polda NTT.

oleh Dionisius Wilibardus diperbarui 03 Mar 2021, 04:00 WIB
Diterbitkan 03 Mar 2021, 04:00 WIB
Tersangka pemasok narkoba ke NTT, dikawal tim Resnarkoba Polda NTT saat tiba di bandara El Tari Penfui Kupang` (Foto Istmewah)
Tersangka pemasok narkoba ke NTT, dikawal tim Resnarkoba Polda NTT saat tiba di bandara El Tari Penfui Kupang` (Foto Istmewah)

Liputan6.com, Kupang - Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) gencar memberantas penggunaan dan penjualan narkoba di wilayah hukum Polda NTT.

Tim Resnarkoba Polda NTT berusaha mengungkap sumber pengiriman narkoba ke NTT di Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan (Sulsel), sejak Kamis (25/2/2021).

Berada di Kabupaten Bulukumba selama tiga hari, tim yang dipimpin Kanit 3 Subdit 2 Ditnarkoba Polda NTT, Kompol Samuel S Simbolon dan anggota Aipda Ronaldo A F Kidyama, Aipda Mario E Banoet, dan Aipda Stanislaus A N Atawollo menangkap satu orang pemilik narkoba dengan puluhan paket hemat narkoba jenis sabu.

Di Kabupaten Bulukumba, polisi mengamankan R alias kaka Zhimank (43), warga Jalan Dusun Tanetang, RT 016/RW 008, Kelurahan Bira, Kecamatan Tonto Bahari, Kabupaten Bulukumba, Provinsi Sulawesi Selatan.

Dari Kaka Zhimank, polisi mengamankan satu buah tas selempang warna cokelat tua yang di dalamnya berisikan 31 paket hemat narkotika jenis sabu.

Polisi juga mengamankan 3 buah handphone dan SIM Card. Polisi juga mengamankan pemantik, dompet kulit warna coklat tua yang berisi KTP, SIM, sejumlah kartu ATM BRI atas nama Kaka Zhimank, dan uang tunai Rp2.317.000.

Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan kasus narkoba di Kabupaten Nagakeo, NTT oleh Direktorat Narkoba Polda NTT.

Polisi mendapat informasi dari SD alias Dadang yang sebelumnya diamankan polisi, jika Kaka Zhimank menggunakan narkoba di Wisma Alda Sindereng, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan.

Di wisma tersebut, polisi mengamankan Kaka Zhimank dan menggeledahnya. Dari hasil penggeledahan tersebut, polisi dari Ditnarkoba Polda NTT menemukan paket narkoba yang dikemas dalam plastik dengan berat sekitar 10,13 gram.

Kepada polisi, Kaka Zhimank mengaku sabu itu untuk dijual dan sebagian untuk dikonsumsi sendiri.

Ia mengaku menjual sabu tersebut kepada setiap orang yang datang untuk membelinya. Bisnis ini dilakukannya sejak awal Januari 2021.

Dalam aksinya, Kaka Zhimank menjual narkotika jenis sabu dengan paket hemat plastik seharga Rp200.000 per paket.

Kaka Zhimank mengaku mengenal SD alias Dadang, ABK kapal Sangke Palangga yang biasa membeli paket hemat sabu dari Kaka Zhimank.

Kaka Zhimank mengaku kalau 31 paketan hemat narkoba jenis sabu yang dimiilikinya diperoleh dari Daeng di Makassar Kota, Sulawesi Selatan dengan transaksi di wilayah Losari.

Polisi pun sempat mengembangkan pemantauan di wilayah Losari, Makassar yang merupakan lokasi transaksi antara Kaka Zhimank dan Daeng untuk mencari Daeng. Sayangnya, Daeng keburu kabur.

Kaka Zhimank pun dibawa ke Kota Kupang, Minggu (28/2/2021) dengan pesawat Garuda Airlines GA0678 dari Makassar ke Kota Kupang.

Direktur Narkoba Polda NTT, Kombes Pol AF Indra Napitupulu, membenarkan hal itu. "Benar, kita dapat 10 gram sabu pengembangan ke Bulukumba Makassar," ujarnya kepada wartawan, Senin (1/3/2021).

Saat ini, polisi masih melakukan pengembangan terhadap bandar atau pemasok barang haram tersebut ke NTT.

Simak Juga Video Pilihan Berikut:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya