Polda Riau Beri Sinyal Penetapan Tersangka Kasus Sampah di Pekanbaru

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau memberi sinyal segera menetapkan tersangka persoalan tumpukan sampah di Pekanbaru.

oleh M Syukur diperbarui 11 Mar 2021, 13:00 WIB
Diterbitkan 11 Mar 2021, 13:00 WIB
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau Kombes Teddy Ristiawan SIK.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau Kombes Teddy Ristiawan SIK. (Liputan6.com/M Syukur)

Liputan6.com, Pekanbaru - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau memberi sinyal segera menetapkan tersangka dalam kasus tumpukan sampah di Pekanbaru. Penyidik menyatakan sudah ada titik terang setelah memeriksa puluhan saksi.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau Komisaris Besar Teddy Ristiawan SIK menyebut sudah melakukan beberapa kali gelar perkara. Terakhir gelar perkara untuk menentukan kelanjutan hukum kasus karena kelalaian Pemerintah Kota Pekanbaru ini.

"Gelar untuk menentukan siapa saja tersangka, tunggu saja, sudah ada titik terang," Teddy, Rabu siang, 10 Maret 2021.

Teddy menyebut sudah berkoordinasi dengan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya. Polda Riau mendapat dukungan dari kementerian dengan menggandeng ahli lingkungan untuk membantu penyelesaian kasus ini.

"Dalam waktu dekat KLHK juga menurunkan tim mengecek sampah di Pekanbaru," kata Teddy.

Teddy tidak mau menyampaikan apakah kasus ini bisa diarahkan ke tindak pidana korupsi atau kesalahan administrasi. Dia meminta masyarakat menunggu keputusan Polda menetapkan tersangka.

Begitu juga ketika ditanyakan berapa orang yang menjadi tersangka, apakah dari dinas atau atasan dari kepala dinas.

"Tunggu saja," ucap Teddy.

Selama mengusut kasus ini, Polda Riau sudah memeriksa 13 saksi dari masyarakat, 17 orang dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Pekanbaru, ahli dari KLKH dan kesehatan lingkungan.

"Kemudian ada ahli pidana, ahli administrasi negara, ahli pengadaan barang dan jasa termasuk Sekda bersama Wali Kota Pekanbaru sudah diperiksa," sebut Teddy.

Simak juga video pilihan berikut ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya