Liputan6.com, Pekanbaru - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menyorot tumpukan sampah di Pekanbaru. Lembaga yang dipimpin oleh Siti Nurbaya Bakar ini memberi dukungan kepada Polda Riau untuk mengusut tuntas persoalan itu.
Persoalan tumpukan sampah di Pekanbaru ini tengah diusut Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau. Belasan orang sudah diperiksa tapi belum ada penetapan tersangka meskipun kasus ini sudah naik ke penyidikan.
Advertisement
Baca Juga
Siti Nurbaya mengundang Wakil Kapolda Riau Brigjen Tabana Bangun dan Direktur Reserse Kriminal Umum Komisaris Teddy Ristiawan SIK serta penyidik yang mengusut sampah. Mereka berdiskusi membahas penanganannya hingga tuntas.
"Kami diterima langsung Bu Siti Nurbaya, kami saling berdiskusi masalah pengelolaan sampah dan dampak lingkungannya pada warga kota, pada prinsipnya beliau mendukung," kata Tabana dalam keterangan tertulisnya, Rabu siang, 3 Maret 2021.
Sementara itu, Teddy Ristiawan menyebut pengusutan kelalaian pengelolaan sampah di Pekanbaru bermula dari keresahan masyarakat. Banyak keluhan karena sampah menumpuk di berbagai lokasi sejak Januari 2021.
"Kami sudah memeriksa beberapa saksi dan ahli," kata Teddy.
Teddy menyampaikan, hingga Maret ini sudah ada 13 saksi dari masyarakat, 17 saksi dari dinas, ahli pidana, dan ahli pengadaan barang serta jasa dimintai keterangan, termasuk Sekretaris Kota Pekanbaru Muhammad Jamil, ahli lingkungan hidup dan ahli administrasi negara.
"Wali Kota Pekanbaru (Firdaus) juga diminta keterangan," ucap Teddy.
Â
Simak video pilihan berikut ini:
KLHK Surati Wali Kota
Penyidik juga berencana meminta keterangan ahli dari KLHK, di mana Siti Nurbaya menyatakan siap merekomendasikan saksi ahli yang dibutuhkan.
"Bu Siti akan mengawal perkembangan kasus ini dan berjanji dalam waktu dekat menurunkan tim khusus dari KLHK untuk membantu," kata Teddy.
Menurut Teddy, dukungan dari KLHK sangat penting. Karena di antara yang dihadirkan dalam pertemuan dengan Menteri KLHK ternyata ada tokoh kunci yang menyusun Undang-undang Nomor 18 Tahun 2008.
"Ibu Menteri LHK menyatakan dukungan karena ini akan menjadi kasus pertama di Indonesia dugaan tindak pidana pengelolaan sampah," jelas Teddy.
Di sisi lain, KLHK pada 1 Februari 2021, melalui Dirjen Pengelolaan Sampah, Limbah dan Bahan Beracun Berbahaya (PSLB3 KLHK), Rosa Vivien Ratnawati, telah memberikan surat kepada Wali Kota Pekanbaru perihal pengelolaan sampah.
Dalam surat itu, KLHK menyatakan penumpukan sampah di Kota Pekanbaru telah mengganggu kenyamanan masyarakat dan telah mencemari lingkungan.
Kasus sampah ini sudah dinaikkan Polda Riau ke penyidikan pada 15 Januari 2021. Penyidik menerapkan Pasal 40 dan atau 41 UU Nomor 18 2008 tentang Pengelolaan Sampah dengan ancaman pidana 4 tahun penjara dan denda Rp100 juta.
Advertisement