Ketagihan Joget TikTok di Masjid Raya Baiturrahman Aceh, 4 Pemuda Ditangkap

Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) Provinsi Aceh menahan 4 pria yang gemar membuat video TikTok di halaman Masjid Raya Baiturrahman, Banda Aceh.

oleh Liputan6.com diperbarui 16 Mar 2021, 18:00 WIB
Diterbitkan 16 Mar 2021, 18:00 WIB
Bermain TikTok
Ilustrasi Aplikasi TikTok Credit: freepik.com

Liputan6.com, Banda Aceh - Petugas Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) Provinsi Aceh menahan empat pria, yang gemar membuat video TikTok diiringi lagu dangdut di halaman Masjid Raya Baiturrahman, Banda Aceh.

Kepala Seksi Penyidikan dan Penyelidikan Satpol PP/WH Aceh, Marzuki, Selasa (1/3/2021) mengatakan, keempatnya ditahan Satpam Masjid Raya dan diserahkan kepada Satpol PP dan WH untuk diperiksa.

"Mereka ditangkap habis Jumatan (12/3/2021), waktu mau membuat video TikTok lagi," katanya.

Marzuki mengatakan, empat lelaki yang berasal dari berbagai daerah di Aceh itu sudah lama dipantau Satpam melalui CCTV, lantaran sering dan berulang kali membuat video TikTok di halaman masjid kebanggaan rakyat Aceh itu.

Saat pemeriksaan, kata dia, keempat lelaki itu mengaku membuat video TikTok karena sedang naik daun saat ini, sehingga sambil duduk santai di halaman masjid mereka bermain TikTok yang diiringi musik dangdut.

"Sudah kita sampaikan bahwa itu melanggar adat istiadat, etika dan agama kita, karena masjid tempat orang salat, bukan tempat bermain TikTok, bukan tempat beria-ria di masjid," ujarnya.

Ia menyampaikan, terhadap empat pria itu sudah dibuatkan surat pernyataan tidak mengulangi lagi kesalahan yang telah dilakukan ini. Kemudian, mereka juga diganjar sanksi wajib lapor selama dua bulan atau sampai dianggap oleh penyidik selesai, dan benar-benar tidak mengulangi lagi perbuatannya.

"Pokoknya dalam dua bulan ini mereka kita lakukan wajib lapor. Mereka tidak dilakukan penahanan, karena tidak ada pasal hukumnya," katanya.

Simak juga video pilihan berikut ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya