Mantan Anggota Dewan Asal Aceh Bawa Paket Narkoba ke Sumsel

Mantan anggota dewan legislatif asal Aceh diciduk BNNP Sumsel karena kedapatan membawa 5 Kg narkoba jenis sabu.

oleh Nefri Inge diperbarui 04 Mar 2021, 22:30 WIB
Diterbitkan 04 Mar 2021, 22:30 WIB
Dirut BPR Rokan Hulu Simpan Narkoba di Tumpukan Batu Pekarangan Rumah
Sabu-sabu. Ilustrasi: Dwiangga Perwira/Kriminologi.id

Liputan6.com, Palembang - Peredaran narkoba antarprovinsi, kembali diungkap Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Selatan (Sumsel).

Kali ini, pengedar narkoba yang ditangkap yaitu SB (39), LK (27) dan SH (56). Dari tangan para pengedar narkoba tersebut, petugas BNNP Sumsel mengamankan 5 Kilogram (Kg) narkoba jenis sabu.

Ada salah satu yang menyorot perhatian, yaitu status SB, yang tercatat sebagai mantan anggota dewan legislatif asal Aceh.

Kepala BNNP Sumsel Brigjen Pol M Arief Ramdhani mengatakan, penangkapan berawal dari informasi jika ada mobil yang membawa narkoba seberat 5 Kg dari Provinsi Banda Aceh.

Setelah dilakukan penyelidikan dan pengintaian, petugas BNNP Sumsel mencurigai mobil Daihatsu Ayla warna merah, yang melintas di sekitar Simpang Tiga Taman Betung, menuju arah Palembang Sumsel, pada Senin (1/3/2021) siang, sekitar pukul 12.00 WIB.

“Tim kita langsung mengikuti kendaraan tersebut, hingga menuju ke SPBU di jalan lintas Palembang Betung KM 68 Sumsel,” katanya, Kamis (4/3/2021).

Saat masuk di SPBU, anggota BNNP Sumsel langsung mencegat dan menangkap tersangka SB, yang membawa mobil tersebut.

Kendaraan tersangka SB langsung digeledah, dan ditemukan paket 5 Kg sabu yang disembunyikan di dalam dashboard mobil.

"Narkoba tersebut dikemas menggunakan kertas kado dan dibungkus plastik. Tersangka SB ini, merupakan mantan anggota dewan di Aceh. Dia sengaja menyembunyikan barang bukti di dalam dasbord mobil, agar tidak mencolok," ujarnya.

Setelah menangkap tersangka SB, tim BNNP Sumsel langsung mendapatkan informasi jika paket asal Aceh tersebut akan diberikan ke tersangka LK di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Sumsel.

“Tersangka LK ditangkap dan mengaku hanya sebagai kurir sabu atas perintah tersangka SH,” katanya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini :


Terancam Hukuman Mati

Narkoba
Foto: Ilustrasi

Lalu, tim BNNP Sumsel bergerak menuju ke Kabupaten PALI, dan berhasil meringkus tersangka SH di Perumahan Al-Mustofa Pendopo Talang Ubi PALI Sumsel.

Selain paket narkoba jenis sabu yang diamankan, tim BNNP Sumsel juga menyita mobil Daihatsu Agya berplat BM 1735 AV, mobil Toyota Fortuner berplat BG 180 PA, 1 unit sepeda motor dan 6 unit ponsel.

Menurutnya, para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2), dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya