Liputan6.com, Kupang - Johanis Mesah (41), terpidana kasus korupsi pengadaan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) terpusat di Kabupaten Rote Ndao tahun 2014, tak bisa berkutik saat Tim Tangkap Buronan (Tabur) dari Intelejen Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) menangkapnya. Buronan tipikor Kejaksaan Negeri Rote Ndao itu ditangkap Selasa pagi (23/3/2021) di rumahnya di kawasan Kelapa Lima.
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur Abdul Hakim, Selasa (23/3/2021) mengatakan, proses penangkapan berlangsung aman tanpa ada perlawanan. Penangkapan dipimpin langsung Asisten Intelejen Asbach SH bersama Tim Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur.
Advertisement
Baca Juga
Abdul Hakim mengatakan, terpidana Johanis Mesah, selaku kuasa Direktur PT Kencana Sakti Kupang bersama Daniel Zacharias sebagai pengguna anggaran/pejabat pembuat komitmen (PA/PPK), dan Antonius Soru ST selaku Ketua Panitia Pokja Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa, menyetujui pemenang pelelangan terhadap PT Kencana Sakti Kupang kendati tidak mengupload ke sistem LPSE terkait sertifikasi UI dari BPPT Modul Surya.
Dalam proses pengerjaan, katanya, terdapat kekurangan daya PLTS dari 15 Kwp menjadi 12 Kwp sehingga merugikan keuangan daerah sebesar Rp800 juta.
Abdul Hakim mengatakan, berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 973 K/Pid.Sus/2020 tanggal 9 November 2020, terpidana Johanis Mesah dijatuhi pidana penjara selama empat tahun serta dihukum membayar denda sebesar Rp200 juta atau enam bulan kurungan.
Selain itu terpidana juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp607.947.512 yang dikompensasikan dengan uang yang telah dititipkan oleh terdakwa melalui penuntut umum sebesar Rp169,5 juta.
"Masih ada sisa uang pengganti yang harus dibayar terpidana sebesar Rp438.497.512 subsider satu bulan penjara," kata Abdul Hakim.