Liputan6.com, Pekanbaru - Mantan Kepala Dinas Bina Marga dan Pengairan Kabupaten Kampar, Indra Pomi, bersaksi dalam dugaan korupsi Waterfront City Bangkinang. Secara virtual, pria yang kini menjabat Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Pekanbaru ini memberi keterangan untuk terdakwa Adnan dan I Ketut Suarbawa.
Bersaksi dari jarak jauh, Indra Pomi mengungkap adanya aliran dana kepada Bupati Kabupaten Kampar saat itu, Jefry Noer, dan anggota DPRD setempat. Aliran dana itu disebut dengan istilah "uang jenggot".
Advertisement
Baca Juga
Indra menyatakan uang jenggot itu sebagai commitment fee dari proyek Waterfront City Bangkinang. Hanya saja, Indra hanya mengaku sebagai perantara dan menyebut tidak pernah mencicipi uang dari proyek icon Bangkinang kota itu.
"Secara pribadi, saya tidak ada (terima). Saya hanya diperintahkan dan saya loyal sebagai staf," kata Indra kepada majelis hakim dan Jaksa Penuntut Umum, Ferdian Adi Nugroho di Pekanbaru.
Mendengar pengakuan Indra ini, Ferdian menanyakan uang itu dari siapa dan untuk apa. Indra bercerita dirinya pernah ditelepon Jefry Noer untuk berkomunikasi dengan Firjani Taufan alias Topan, karyawan dari PT Wijaya Karya yang mengerjakan proyek.
"Waktu itu Pak Jefry marah, karena Topan ditelepon-telepon tidak bisa. Kemudian saya coba telepon Topan, saya sampaikan bahwa Pak Jefry telepon, lalu Topan bilang nanti saya telepon," terang Indra.
Â
Simak video pilihan berikut ini:
Indra: Pak Jefry Marah
Indra mengaku tidak tahu seperti apa komunikasi Jefry Noer dengan Topan. Namun, beberapa hari usai dirinya menelepon, Topan menghubungi dan mengajak berjumpa.
"Saya berjumpa dia di Jalan Jenderal Sudirman dan menitipkan sesuatu," sebut Indra.
Pertemuan itu hanya 10 menit. Dari pertemuan itulah ada istilah uang jenggot yang menurut Topan harus diserahkan ke Jefry Noer.
"Setelah itu saya menemui Pak Jefry," terangnya sembari menyebut uang jenggot itu ternyata uang asing.
Pemberian uang jenggot itu terjadi beberapa kali. Jumlahnya berbeda, ada yang 25.000 Dollar Amerika, ada 50.000 Dollar Amerika, 35.000 Dollar Amerika, serta uang Rp100 juta. Indra menyebut semua uang itu dari PT Wijaya Karya.
Dalam persidangan juga terungkap Indra Pomi pernah menerima uang Rp25 juta dari PT Wijaya Karya. Indra mengakui itu tapi menyebut uang tersebut merupakan pinjaman dan sudah dikembalikan.
"Itu tidak ada kaitannya dengan proyek. Saya pinjam karena saya butuh untuk pengobatan saudara yang lagi sakit," tuturnya.
Advertisement